TERAS7.COM – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, SE menyampaikan dorongan solusi jangka panjang penanganan banjir usai melihat langsung kondisi banjir yang melanda kawasan Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan.
Peninjauan tersebut memperlihatkan bahwa banjir di kawasan rawa tidak lagi bersifat musiman lima tahunan, melainkan hampir terjadi setiap tahun.
Kondisi ini dinilai perlu disikapi dengan kebijakan tata ruang dan perumahan yang lebih tegas dan berorientasi mitigasi.
Emi mengungkapkan, DPRD Kota Banjarbaru saat ini tengah mendorong agar bangunan rumah di kawasan rawa diwajibkan berbentuk rumah panggung.
Secara teknis, konsep bangunan tersebut sedang dipersiapkan sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap bencana banjir yang berulang.
“Saat ini DPRD memang sedang mendorong agar bangunan rumah di kawasan rawa diwajibkan berbentuk rumah panggung. Secara teknis, konsep bangunan panggung itu memang sedang kami persiapkan,” ujar Emi, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, fenomena banjir yang kini terjadi hampir setiap tahun, khususnya di Pengayuan, menjadi dasar penting perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Perumahan.
Revisi tersebut kata Emi, diarahkan untuk memberikan kekhususan bagi wilayah rawa seperti Liang Anggang dan kawasan rawan banjir lainnya.
Ia menegaskan, ada dua aspek utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan di kawasan rawa. Pertama, kewajiban bentuk bangunan rumah panggung. Kedua, pengetatan perizinan pembangunan perumahan agar tidak lagi diberikan di titik-titik yang terbukti rawan banjir.
“Dari sisi perizinan, pemerintah kota harus benar-benar selektif. Kawasan yang rawan banjir dan tidak layak seharusnya tidak diberikan izin pembangunan perumahan,” tegasnya.
Emi mencontohkan kawasan Tambak Buluh sebagai salah satu wilayah yang perlu dijadikan pelajaran. Tanpa langkah tegas, menurutnya, pemerintah hanya akan terus disibukkan dengan penanganan dampak banjir yang sama setiap tahun.
Selain itu, ia juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat saat membeli rumah, terutama terkait apakah kawasan tersebut berada di titik rawan banjir atau tidak.
Oleh karena itu, menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini, proses perizinan harus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat ke depan.
“Pada prinsipnya, seluruh bangunan yang didirikan di atas kawasan rawa harus memiliki bentuk khusus, yakni rumah panggung, karena wilayah tersebut memang rawan banjir,” pungkasnya.