TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru mendorong Pemerintah Kota Banjarbaru segera mengatur konsep rumah panggung di kawasan rawa dan wilayah rawan banjir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi jangka pendek yang paling realistis, sembari menunggu kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) perumahan sebagai langkah jangka panjang.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE, menegaskan bahwa gagasan pengaturan rumah panggung bukanlah wacana baru. Konsep tersebut telah lama dibahas, bahkan sejak penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
Dalam pembahasan RTRW itu, DPRD Banjarbaru mendorong pemerintah kota melakukan pemetaan kawasan secara lebih rinci, khususnya wilayah serapan air, kawasan rawa, dan daerah dengan tingkat kerawanan banjir tinggi.
“Sejak pembahasan RTRW, kami sudah mendorong agar ada pembagian kawasan yang jelas, mana daerah serapan, mana kawasan rawa, dan mana wilayah rawan banjir. Pemerintah kota saat itu sepakat untuk menegaskannya di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Emi, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, kondisi banjir di Banjarbaru, terutama di kawasan rawa kini tidak lagi bersifat siklus lima tahunan, melainkan sudah menjadi kejadian rutin setiap tahun. Situasi tersebut menuntut perubahan pendekatan dalam penataan kawasan permukiman.
Emi menilai konsep rumah panggung merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi alam, bukan upaya untuk melawan alam.
Oleh karena itu, menurut Emi, pengaturannya harus didasarkan pada kajian teknis yang matang, mencakup ketinggian bangunan, bentuk konstruksi, hingga spesifikasi yang sesuai dengan karakter wilayah rawa.
“Ini bukan sekadar soal meninggikan rumah. Harus ada kajian yang jelas sebagai acuan, supaya masyarakat, pengembang, dan pemerintah punya standar yang sama. Intinya bisa dibilang seperti berdamai dengan alam lah,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi rumah panggung nantinya tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah secara individu, tetapi juga mengikat pengembang dan dunia usaha.
Dengan begitu kata Politisi PAN ini, konsep rumah panggung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan pembangunan di kawasanan tertentu.
“Kalau pengembang ingin membangun di kawasan tertentu yang berdasarkan kajian merupakan daerah rawa dan rawan banjir, maka konsep rumah panggung harus menjadi kewajiban. Ini juga menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menerbitkan izin,” tegas Emi.
Lebih lanjut, Emi menyoroti perlunya pengetatan perizinan di kawasan-kawasan yang dinilai tidak layak menjadi permukiman di Banjarbaru.
Menurutnya, pemberian izin perumahan tanpa kajian yang matang justru berpotensi memperparah banjir dan menambah jumlah warga terdampak setiap tahun.
“Ini semua juga termasuk bagian dari upaya mitigasi banjir. Karena kita belajar dari beberapa kasus, misalnya di kawasan Berlina, di mana pembangunan perumahan di satu titik justru berdampak pada daerah lain, seperti di Tekukur, yang akhirnya ikut terdampak banjir,” ucapnya.
“Artinya, izin-izin perumahan itu ke depannya perlu dievaluasi, karena bisa menjadi salah satu faktor bertambahnya titik banjir setiap tahun,” sambungnya.
Terkait payung hukum, Emi menjelaskan bahwa Perda Perumahan Kota Banjarbaru masih tergolong baru karena disahkan pada 2024.
Oleh sebab itu, Perwali dinilai sebagai langkah paling cepat agar pengaturan rumah panggung bisa segera diterapkan tanpa harus menunggu revisi Perda yang memakan waktu panjang.
“Untuk jangka panjang, tentu tidak menutup kemungkinan nanti diperlukan revisi perda. Tapi untuk saat ini, yang paling penting adalah pengaturan jangka pendeknya dimasukkan dulu ke Perwali,” tekannya.
Ia menambahkan, kejelasan regulasi juga penting untuk memberikan kepastian bagi iklim usaha. Dengan aturan yang tegas sejak awal, pengembang dapat memahami persyaratan pembangunan di kawasan tertentu.
“Dengan begitu, semua pihak tahu sejak awal. Mau beli lahan di kawasan rawa, berarti konsep bangunannya berbeda. Ini bagian dari pembenahan tata kota dan evaluasi dari musibah banjir yang terus berulang setiap tahun,” pungkas Emi.