TERAS7.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan sejumlah catatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar di Martapura, Selasa (11/08/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banjar, Muhammad Marhusain menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp2,29 triliun.
Sementara, untuk belanja daerah ditetapkan Rp3,14 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp847,19 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.
“Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar jumlah yang sama,” ujarnya.
Selain menyampaikan postur anggaran, Banggar DPRD Banjar juga memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Salah satunya, pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum diakomodir diminta agar dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai skala prioritas.
Banggar juga menyoroti masih adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami kekurangan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD sesuai kebutuhan program dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Banggar meminta agar penambahan anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD dapat difasilitasi dalam perubahan anggaran tahun 2026.
Catatan-catatan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lebih efektif dan mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Banjar.