TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang berpotensi terjadi selama musim kemarau.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotabaru yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru di Aula Bamega, Selasa (08/09/2026).
Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, AP., M.AP mewakili Bupati Kotabaru membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia mengatakan musim kemarau menjadi indikasi meningkatnya ancaman karhutla sekaligus kekeringan di wilayah Kotabaru.
“Kita ketahui bersama bahwa kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik itu bencana kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana kekeringan. Dampaknya tidak hanya krisis air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, meningkatkan polusi udara, serta berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian daerah,” ucapnya.
Eka mengatakan salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan sumber air. Menurutnya, Kotabaru selama ini identik dengan persoalan keterbatasan air, sehingga pemerintah daerah terus mencari sumber-sumber air baku yang dapat dimanfaatkan, khususnya di wilayah Pulau Laut.
Ia meyakini wilayah seberang masih memiliki sumber air baku yang dialiri sungai-sungai besar. Namun, kondisi musim kemarau yang panjang tetap berpotensi menimbulkan persoalan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada dan ini menjadi permasalahan,” tegasnya.
Karena itu, Eka mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan sinergi, mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, aparat, hingga masyarakat untuk mencegah meluasnya karhutla sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan.
Menurutnya, kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan peralatan penanganan bencana, tetapi juga memastikan dukungan sumber daya yang dibutuhkan ketika terjadi kondisi darurat.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dalam menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP melaporkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Rakor tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur terkait.
Melinda menjelaskan, Kabupaten Kotabaru saat ini telah berstatus siaga darurat. BPBD meningkatkan kewaspadaan dengan mempersiapkan sumber daya serta memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla dan kekeringan selama musim kemarau.