TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik pajak kendaraan bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Gebyar Panutan Pajak melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan dengan kapasitas lebih besar.
Menurut Muhammad Rusli, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat juga diimbau memastikan kelengkapan administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Muhammad Rusli.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Eka Safruddin mengimbau masyarakat tidak hanya tertib membayar pajak, tetapi juga disiplin dalam berlalu lintas.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dan perlengkapan transportasi yang memenuhi standar keselamatan juga perlu menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat diminta mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Melalui Gebyar Panutan Pajak 2026, Pemkab Kotabaru mengajak masyarakat membangun budaya taat pajak sekaligus tertib berlalu lintas.
Sinergi antara pemerintah, instansi pelayanan, dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran perpajakan. Penerimaan pajak selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.