TERAS7.COM – Kondisi sepinya pengunjung di Pasar Paringin mendapat perhatian DPRD Kabupaten Balangan. Salah satu upaya mencari solusi dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkaji berbagai persoalan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Pembentukan Satgas menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Balangan, pedagang, dan pemerintah daerah yang digelar Senin (21/09/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Pertemuan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, serta perwakilan pedagang.
Dalam RDPU, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi kondisi Pasar Paringin. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyebut terdapat sejumlah komoditas yang tidak diperbolehkan diperjualbelikan di Pasar Paringin, di antaranya ikan dan sayuran. Sementara komoditas serupa dapat diperjualbelikan di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lain berkaitan dengan fasilitas dan ketentuan parkir. Di Pasar Paringin terdapat titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh untuk memperjelas fungsi masing-masing pasar, sehingga keberadaan Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan bagi pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan mengatakan, persoalan yang terjadi di Pasar Paringin memerlukan kajian dan penanganan secara khusus.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ujar Rizkan.
Menurut Rizkan, Satgas nantinya akan menginventarisasi berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, termasuk mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut RDPU, pemerintah daerah juga akan membentuk Satgas, terutama untuk memperjelas fungsi dan peran kedua pasar tersebut.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H Rakhmadi Yusni menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil. Program tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung dan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Bagi pedagang Pasar Paringin, tindak lanjut hasil RDPU menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang, Rian, berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” tambahnya.