TERAS7.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan mendorong penguatan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur melalui edukasi, literasi hukum, pencegahan, dialog, serta keterlibatan masyarakat.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur mengatakan, perlindungan konsumen di tengah perubahan perilaku masyarakat akibat digitalisasi ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa.
Menurutnya, masyarakat juga perlu diperkuat melalui literasi, akses informasi, dialog, serta pemahaman mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Ia mengatakan, kemampuan masyarakat dalam memahami informasi secara kritis menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai persoalan konsumen, termasuk dalam mengenali risiko transaksi, memahami dokumen dan informasi produk, serta mengetahui mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, LPKSM Borneo Kalimantan mendorong penguatan ekosistem perlindungan konsumen melalui pendekatan edukatif, berbasis hukum, dialogis, dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
Penguatan gerakan tersebut dilakukan melalui konsolidasi yang membuka ruang partisipasi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, profesional, pegiat sosial, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, arah gerakan tersebut ditempatkan pada pengembangan literasi konsumen dan pengabdian masyarakat dengan tetap menekankan pentingnya objektivitas serta nilai kemanusiaan.
“Perlindungan konsumen membutuhkan keberanian untuk kritis, tetapi juga kedisiplinan untuk bekerja berdasarkan data, hukum, etika, dan kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menyebut, LPKSM Borneo Kalimantan telah menjalankan organisasi berdasarkan landasan hukum dan kelembagaan yang dimilikinya sejak 2015.
Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut menempatkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola sebagai bagian penting dari penguatan organisasi.
Pengembangan kanal digital juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan. Di antaranya melalui sistem asesmen mandiri, materi literasi melalui laman lembagakonsumenkalimantan.com, serta alur pengaduan yang disusun secara terstruktur.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat menjadi ruang bagi kalangan akademisi dan mahasiswa untuk menghubungkan pengetahuan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Ia menilai, kualitas ekosistem perlindungan konsumen pada akhirnya tetap bergantung pada konsistensi penerapan prinsip, keterbukaan informasi, kompetensi pengelola, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.
Selain itu, LPKSM Borneo Kalimantan mengutamakan edukasi preventif, literasi hukum, dialog, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang terukur.
Ia mengatakan, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga membutuhkan pengetahuan untuk mengenali risiko transaksi, memahami dokumen dan informasi produk, serta mengetahui saluran pengaduan yang tersedia.
LPKSM Borneo Kalimantan juga menempatkan mediasi dan dialog sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian masalah. Kompetensi profesional yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai mediasi, dinilai perlu dijaga agar penyelesaian sengketa tetap mengedepankan penalaran, kepentingan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, independensi menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam kerja organisasi. LPKSM Borneo Kalimantan menyatakan dirinya nonpartisan dan tidak dimaksudkan menjadi instrumen kepentingan politik praktis.
Ia mengatakan, independensi perlu diterjemahkan dalam praktik tata kelola yang dapat dilihat dan diuji publik, antara lain melalui keterbukaan mengenai sumber pendanaan, hubungan kelembagaan, proses pengambilan keputusan, serta penanganan potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, menurutnya, independensi tidak hanya menjadi pernyataan, tetapi juga tercermin dalam perilaku organisasi.
Penguatan perlindungan konsumen juga diarahkan pada keterlibatan generasi muda. Mahasiswa, peneliti, akademisi, profesional muda, dan pegiat sosial memiliki ruang untuk berkontribusi melalui riset, edukasi publik, pengembangan literasi digital, pendampingan masyarakat, dokumentasi persoalan konsumen, maupun pengembangan inovasi layanan.
Ia mengatakan, LPKSM Borneo Kalimantan membuka ruang partisipasi tersebut, termasuk melalui jejaring Komunitas Konsumen Cerdas Indonesia (KKCI).
Menurutnya, partisipasi tidak semata-mata diukur dari jumlah anggota, tetapi dari kualitas kontribusi, integritas, kemampuan bekerja secara kolaboratif, serta kesediaan menghormati hukum dan perbedaan pandangan.
Di samping profesionalisme, LPKSM Borneo Kalimantan juga menempatkan nilai kebersamaan dan kesukarelaan sebagai bagian dari kultur komunitas.
Relawan, anggota komunitas, dan pengurus diharapkan dapat membangun hubungan yang saling menghormati serta mendukung satu sama lain.
Ia menilai prinsip kekeluargaan idealnya berjalan seiring dengan tata kelola profesional. Setiap anggota perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan tanpa kehilangan rasa saling menghormati.
Menurutnya, keseimbangan tersebut dapat menjadikan komunitas sebagai ruang belajar dan pengabdian yang terbuka bagi masyarakat dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang beragam.
Ia menegaskan, ekosistem perlindungan konsumen tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, mahasiswa, dan konsumen memiliki peran masing-masing dalam menciptakan hubungan ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Karena itu, ruang partisipasi yang dibuka LPKSM Borneo Kalimantan kepada akademisi, mahasiswa, profesional, aktivis sosial, dan masyarakat diarahkan pada kontribusi yang berbasis kompetensi, pengetahuan, integritas, serta kepentingan publik.
Ia berharap keterlibatan tersebut tidak sekadar menambah jumlah anggota, tetapi dapat memperkuat kualitas dialog dan kemampuan masyarakat dalam memahami berbagai persoalan konsumen.
Bagi masyarakat Borneo dan Nusantara, penguatan perlindungan konsumen pada akhirnya tidak sekadar tentang menghadapi sengketa, tetapi juga membangun budaya masyarakat yang kritis namun santun, berani menyampaikan persoalan dengan tetap berbasis bukti, serta mampu memperjuangkan hak tanpa mengabaikan hak pihak lain.