TERAS7.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan angkat bicara terkait penerapan manajemen beban atau pemadaman bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Lembaga tersebut menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian utama.
LPKSM Borneo Kalimantan menilai perlu meluruskan berbagai opini yang berkembang di masyarakat, terutama yang mengaitkan gangguan pasokan listrik dengan implementasi kebijakan nasional Biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
“Kami memandang pentingnya menyajikan informasi yang objektif kepada publik. Berdasarkan evaluasi teknis jaringan, kendala utama yang memicu defisit daya saat ini bersumber dari gangguan operasional pada infrastruktur utama, yakni PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu yang mengandalkan komoditas batu bara,” ujar Pimpinan LPKSM Borneo, M Irfan Fajrianur, SE, SH, CPM.
“Dengan demikian, dinamika transisi bahan bakar solar ke B50 pada sektor domestik tidak memiliki korelasi langsung terhadap situasi yang terjadi pada kedua pembangkit tersebut,” lanjutnya, Jumat (03/07/2026).
Meski demikian, LPKSM Borneo Kalimantan mengingatkan pentingnya kesiapan pembangkit cadangan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang saat ini menjadi penopang pasokan listrik selama proses pemulihan berlangsung.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan bahan bakar Biodiesel B50 pada sektor diesel memerlukan perhatian khusus karena karakteristik kandungan nabatinya memiliki daya pembersih yang tinggi.
Kondisi itu berpotensi meningkatkan frekuensi perawatan sistem penyaringan bahan bakar pada mesin diesel apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Karena itu, LPKSM Borneo Kalimantan mendorong operator pembangkit untuk memperkuat pengawasan dan pemeliharaan secara berkala guna menjaga keandalan PLTD selama mendukung pasokan listrik.
Selain memberikan masukan teknis, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyampaikan tiga rekomendasi strategis untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pertama, mempercepat pemulihan infrastruktur dengan mengutamakan perbaikan pada unit PLTU yang mengalami gangguan agar sistem kelistrikan dapat kembali normal sesuai target yang telah ditetapkan.
Kedua, memastikan mekanisme pemberian kompensasi atau pengurangan tagihan kepada pelanggan terdampak berjalan otomatis dan sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Ketiga, memperkuat komunikasi publik melalui penyampaian jadwal manajemen beban secara berkala, transparan, dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dampak terhadap aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.
“LPKSM Borneo Kalimantan berkomitmen untuk terus berdiri bersama masyarakat, menjembatani komunikasi yang konstruktif antara konsumen dan penyedia layanan, serta memastikan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan publik yang andal dapat segera terwujud kembali di Bumi Etam,” tutupnya.