TERAS7.COM – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Paringin, Arif Sidharta, membeberkan capaian penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB) menjelang akhir 2026.
Di bawah UPPD Samsat Paringin, realisasi kedua sektor pajak tersebut menunjukkan capaian positif. PAP hingga saat ini telah mencapai 97,3 persen dari target, sementara penerimaan PAB bahkan telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun berjalan.
Arif Sidharta mengatakan, realisasi PAP telah mencapai sekitar Rp1,29 miliar atau 97,3 persen dari target 2026 sebesar Rp1.335.617.000.
PAP menyasar perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, seperti air dari sungai, danau, waduk hingga kolam bekas galian tambang.
”Sasarannya didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar seperti pertambangan, perkebunan, dan perusahaan air minum,” ujar Arif, Selasa (6/10/2026).
Menurut Arif, penghitungan PAP menggunakan koefisien tertentu yang mempertimbangkan sejumlah variabel, mulai dari debit air, lokasi pengambilan hingga baku mutu air.
Namun, proses pengawasan masih menghadapi kendala lantaran belum tersedianya alat ukur otomatis atau water meter di Balangan.
”Perhitungan debit air saat ini masih manual, berdasarkan laporan perusahaan terkait kapasitas tangki dan frekuensi pengambilan,” bebernya.
Sementara untuk PAB, capaian penerimaan justru telah melewati target. Dari target awal Rp290 juta, realisasi yang dihimpun UPPD Samsat Paringin telah mencapai 115 persen.
Arif menjelaskan, PAB kini memiliki ketentuan tersendiri dan telah dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Objek pajaknya mencakup alat berat yang digunakan di berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, proyek pemerintah maupun alat yang disewakan oleh perorangan.
Dalam pelaksanaan penagihan, Samsat Paringin masih menemukan sejumlah persoalan, khususnya dari penyedia jasa rental alat berat milik perorangan.
Salah satu persoalan muncul ketika alat berat yang digunakan merupakan hasil rakitan atau kanibal dari berbagai suku cadang bekas. Saat dilakukan penagihan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alat tersebut tetap mengacu pada standar alat berat utuh keluaran kementerian.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah wajib pajak.
Menghadapi persoalan tersebut, Samsat Paringin melakukan pendekatan persuasif sekaligus memperkuat verifikasi perizinan di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan daerah dapat terdata dan potensi penerimaan tidak terlewat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi UPPD Samsat Paringin dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak selain PKB, khususnya PAP dan PAB.
Jelang Akhir 2026, Penerimaan PAP Balangan Capai 97,3 Persen, PAB Tembus 115 Persen
Leave a review
Leave a review