TERAS7.COM – Terkait maraknya spanduk yang diikat di pohon-pohon jalur penghijauan kota, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri menyampaikan bahawa mengikat spanduk di pohon telah menyalahi aturan, bahkan aturan ini bersifat Perda.
Menurutnya, jika Perda maka ada sanksi yang bisa disangkakan kalau memang yang memasang menyalahi aturan, “Ini harus jadi perhatian ke depannya,” ujar Syamsuri.
Ia mendorong para penegak Perda bisa menindaklanjuti fenomena ini, di mana petugas yang punya wewenang langsung menertibkan spanduk yang menyalahi aturan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan, bahwa jangan sampai ada yang merekam atau memfoto, yang kemudian bisa viral di media sosial. Selain itu, pemasangan spanduk di pohon juga membuat pemandangan kota kurang enak dipandang.
“Dari sisi estetika tentu kurang enak dipandang,” terangnya.