TERAS7.COM – Penjaringan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Banjar periode 2020-2025 Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar yang dibuka pada Rabu pagi (25/9) menimbulkan polemik.
Pasalnya penjaringan bakal calon Kepala Daerah yang akan berlangsung hingga 15 Oktober 2019 ini mengharuskan bakal calon kepala daerah untuk membayar biaya pendaftaran.
Untuk bakal calon bupati banjar diwajibkan membayar 10 juta rupiah, sedangkan untuk bakal calon wakil bupati banjar diwajibkan membayar 5 juta rupiah.
Namun aturan tersebut akhirnya dianulir setelah mendapatkan protes dari bakal calon kepala daerah yang mengambil blanko pendaftaran sejak pembukaan pendaftaran penjaringan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar saat dihubungi melalui sambungan telpon via whatsapp pada Rabu malam (25/9).
“Kami atas nama Partai Golkar Kabupaten Banjar meminta maaf atas polemik yang terjadi dalam pendaftaran penjaringan ini. Tadinya semangat yang kita bangun dengan ide dari DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ini adalah ingin melihat kesungguhan dan keseriusan bakal calon kepala daerah,” ujarnya.
Chairil Anwar mengatakan polemik ini muncul akibat interpretasi masyarakat yang mengira biaya pendaftaran tersebut adalah imbalan bagi partai politik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
Dalam UU 16/2010 pasal 187C disebutkan, “Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
“Kita melihat biaya pendaftaran yang kita bebankan ini bukan imbalan, namun setelah disampaikan dan diekspos di media dan menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel meminta agar poin biaya pendaftaran tersebut ditiadakan. Sehingga mulai saat ini yang ingin mendaftar dipersilahkan datang untuk mengambil formulir dan menyerahkan kembali persyaratan yang diminta tanpa biaya apapun dan kami ingin prosesnya ini berjalan dengan lancar,” ungkap Chairil Anwar.
Politisi Golkar ini menambahkan sebenarnya ada rencana dari DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk mengembalikan biaya pendaftaran tersebut jika bakal calon Kepala Daerah tersebut batal diusung.
“Tujuan kita hanya ingin menakar kesungguhan dan keinginan kuat dari pendaftar, tentu saja mereka yang mendaftar tidak akan memperdulikan berapa banyak dana yang diperlukan. Bisa dibilang biaya pendaftaran tersebut adalah uang jaminan yang akan dikembalikan kepada mereka,” jelasnya.
Keputusan Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk mencabut biaya pendaftaran ini mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, salah satunya adalah Adi Permana, jurnalis yang ikut dalam penjaringan calon Kepala Daerah melalui partai beringin ini.
“Keputusan Golkar yang sudah menggratiskan biaya pendaftaran ini merupakan langkah positif dalam demokrasi. Dimana Golkar benar-benar ingin menjaring bakal calon yang kapabel dan berdedikasi tinggi serta perduli terhadap daerahnya. Sehingga Golkar tak hanya menjadi milik elit politiknya saja, melainkan juga milik semua elemen bangsa sebagaimana awal mula partai ini dibentuk,” terangnya.