Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Anggota DPRD Banjar Kritik Persyaratan Pencalonan Anggota BPD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Anggota DPRD Banjar Kritik Persyaratan Pencalonan Anggota BPD

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 November 2019, 17.09
Share
ballot 32201 1280 scaled
SHARE

TERAS7.COM – Tak lama lagi, Kabupaten Banjar akan menggelar Pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di seluruh Kabupaten Banjar.

Tercatat ada 277 desa di Kabupaten Banjar yang akan menggelar Pemilihan anggota BPD yang akan dilaksanakan paling lambat Februari 2020, nantinya akan disusul Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa.

Namun Pemilihan anggota BPD ini juga menimbulkan polemik, salah satunya adalah persyaratan mengenai surat keterangan tidak dipidana.

Anggota DPRD Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat mengenai polemik ini.

“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 poin (i) Perbup No 51 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota BPD disebutkan salah satu persyaratan berkas yang diperlukan untuk mendaftar jadi calon anggota BPD adalah surat pernyataan tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dengan materai. Namun pada kenyataannya ada sebagian yang melebihkan persyaratan tersebut,” ujarnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Yakni dengan mewajibkan calon kontestan untuk melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri, menurutnya hal ini melebihkan apa yang tercantum dalam Perbup.

“Cukup surat pernyataan dari kontestan bahwa yang bersangkutan tidak menjalani hukuman pidana dan diberi materai isu sudah sah. Tak perlu lagi surat keterangan dari pengadilan, karena surat pernyataan itu berbeda dengan surat keterangan,” jelas Saidan Pahmi.

Akibat ada beberapa wilayah yang mewajibkan surat keterangan, bukan surat pernyataan ini menimbulkan polemik dan hampir membuat panitia pemilihan dan calon kontestan berkelahi.

“Informasi tersebut kita dapatkan dari warga yang mengadu, karena saat pembahasan Perda BPD ini, saya menjabat sebagai koordinator Baleg ,saya sehingga saya cukup mengerti soal regulasi pemilihan BPD. Karena itu solusinya jangan ada tambahan persyaratan melebihi apa yang tercantum di Perbup, yang disana saja sudah cukup,” tegasnya.

Persyaratan tingkat pendidikan calon anggota BPD yang minimal berijazah SMP sederajat pun sempat menjadi pertanyaan masyarakat.

“Sempat juga ada yang bertanya kenapa syarat anggota BPD minimal ijazahnya SMP sederajat, sedangkan Kades minimal SMA Sederajat. Hal tersebut karena ada di beberapa tempat yang tak ada alumni SMA, karena itu pada saat Perda BPD digodok, persyaratan tersebut langsung dikonsultasikan karena tidak meratanya alumni SMA di tempat kita. Karena itu kami turunkan target standar pendidikan menjadi SMP,” terang Saidan Pahmi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?