Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terindikasi Jadi Anggota Parpol, KPU Banjar Langsung Gugurkan Calon Anggota PPS
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terindikasi Jadi Anggota Parpol, KPU Banjar Langsung Gugurkan Calon Anggota PPS

Rizki Saputera
Rizki Saputera 19 Maret 2020, 05.11
Share
WhatsApp Image 2020 03 19 at 08.17.07
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau akrab disapa Azis
SHARE

TERAS7.COM – Berbagai persiapan demi persiapan telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang digelarnya Pilkada Serentak di 9 Provinsi pada September 2020 mendatang.

Salah satunya tahapan persiapan pilkada yang sedang berjalan adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tak luput dari dinamika yang berkembang di masyarakat.

Seperti yang terjadi di media sosial beberapa waktu ini, pembentukan PPS di Kabupaten Banjar menjadi perbincangan setelah sebagian masyarakat menginginkan KPU harus lebih selektif dan sesuai aturan dalam pembentukan PPS, dimana calon anggota PPS haruslah seseorang yang terlepas dari kepentingan parpol, terlebih lagi timses peserta pilkada mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/3) memberikan tanggapan positif atas keinginan masyarakat tersebut.

“Untuk saat ini pembentukan PPS memasuki tahap klarifikasi tanggapan masyarakat kedua setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi wawancara. Hasil dari pengumuman tersebut masih belum fix,” ujarnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

WhatsApp Image 2020 03 18 at 11.47.08
Foto : istimewa

Komisioner KPU Banjar yang menangani Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banjar ini menjelaskan terpilihnya anggota PPS dinilai 40% dari tes tertulis, sementara 60% berasal dari tes wawancara.

“Karena dari tes wawancara tersebutlah akan diketahui kemampuan serta integritas calon anggota PPS, karena itu nilainya sangat menentukan,” terang pria yang akrab disapa Azis ini.

Azis menambahkan setelah dilaksanakan tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat, anggota PPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 20-21 Maret 2020, sementara pelantikan akan dilaksanakan pada 22 Maret 2020.

Pada saat seleksi anggota PPS terang Azis, cukup banyak calon anggota PPS yang terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) sehingga yang bersangkutan langsung digugurkan.

“Yang mendaftar untuk menjadi anggota PPS mencapai 2000 orang, karena itu kita cukup kesulitan memverifikasi calon tersebut. Tapi dengan bantuan data dari Sistem Informasi Parpol (Sipol), ternyata cukup banyak calon anggota yang terindikasi pernah menjadi anggota Parpol sehingga terpaksa kami gugurkan,” ungkap Azis.

Data Sipol tersebut dibuat pada tahun 2017 yang lalu, dimana memuat nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari anggota Parpol yang digunakan sebagai syarat untuk Parpol ikut ada Pemilu 2019.

“Daftar tersebut kami gunakan untuk menyaring calon anggota PPS yang dipilih dengan syarat salah satunya adalah tidak boleh terkait salah satu Parpol dalam 5 tahun terakhir. Mereka baru boleh menjadi anggota PPS setelah 5 tahun berhenti dari Parpol, tak bisa langsung, harus ada jeda selama 5 tahun,” jelasnya.

Azis juga menceritakan ada calon anggota PPS yang mengaku menyerahkan E-KTP pada seseorang dan ternyata digunakan untuk mengisi Sipol sehingga terdaftar sebagai anggota Parpol, walaupun tak pernah aktif dalam Parpol tersebut.

“Kami tak bisa memberikan komentar apakah penggunakan E-KTP oleh Parpol tersebut melanggar atau tidak, karena bukan kewenangan kami. Tapi apabila ada nama dan NIK calon anggota KPU, PPK dan PPS punya kesesuaian dengan data di Sipol, maka akan kami gugurkan,” tegasnya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?