TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di 6 Kecamatan, yaitu kecamatan Martapura, Martapura Timur, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Gambut, Tatah Makmur.
Pemberlakukan PSBB yang tidak menyeluruh ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi beberapa waktu yang lalu.
“Kami tidak setuju kalau kabupaten Banjar dilakukan pembatasan sosial berskala besar dengan pembatasannya secara parsial, tidak menyeluruh,” ujarnya.
Apalagi saat ini masyarakat Kabupaten Banjar sudah banyak yang terdampak akibat wabah Covid-19 seperti tidak ada penghasilan dan tidak bisa beribadah dengan berjamaah sebagaimana biasanya.
“Harapan masyarakat setelah tidak bisa bekerja, mereka akan tenang kalau bisa beribadah dengan berjamaah. Apalagi Martapura dengan julukan sebagai serambi Mekah, dan juga banyak wali Allah, dan sudah menjadi tradisi masyarakat Martapura melakukan ibadah di bulan ramadhan,” ucapnya
Rofiqi menambahkan Arab Saudi sudah membuka Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan.
“Masyarakat di Kabupaten Banjar lebih banyak yang perekonomiannya menengah kebawah, seperti pedagang baju, mereka ingin mendapatkan penghasilan lebih di bulan Ramadhan,” tuturnya