Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Maklumat Larangan Berkegiatan Massa Dicabut, Kapolres Banjar : “Bukan Berarti Masyarakat Bisa Seenaknya”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Maklumat Larangan Berkegiatan Massa Dicabut, Kapolres Banjar : “Bukan Berarti Masyarakat Bisa Seenaknya”

Rizki Saputera
Rizki Saputera 1 Juli 2020, 15.24
Share
IMG 20200701 WA0043
SHARE

TERAS7.COM – Kapolri, Jenderal Polisi Idhan Azis telah mencabut Maklumat No. MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) pada 25 Juni 2020 yang lalu.

Selama berlakunya maklumat tersebut, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak tidak diizinkan.

Sehingga banyak kegiatan seperti seminar, majelis taklum, pengajian, konser musik, festival dan sebagainya, bahkan acara perkawinan yang sedianya akan dilaksanakan setelah pemberlakuan maklumat tersebut pada 19 Maret 2020 yang lalu harus ditunda atau dibatalkan.

Setelah pencabutan maklumat tersebut, kini kegiatan sosial kemsyarakatan tersebut berangsut-angsur kembali diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo saat ditemui awak media usai Peringatan Hari Bhayangkara ke 74 di Mapolres Banjar pada Rabu (1/7) membenarkan pencabutan maklumat tersebut.

Baca juga :

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

“Akan tetapi dengan adanya pencabutan maklumat tersebut, bukan berarti masyarakat bisa seenaknya melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk dari Polda Kalsel, masyarakat yang ingin menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan harus berkooordinasi dengan gugus tugas setempat.

“Jika masyarakat ingin melaksanakan kegiatan pengumpulan massa, maka harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banjar,” terang AKBP Andri Koko Prabowo.

Misalnya jika masyarakat ingin melangungkan acara resepsi pernikahan, maka harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas.

“Sampaikan dulu kapan tanggal pelaksanaannya dan lain-lain, nanti Gugus Tugas akan datang untuk mengecek kesiapan pelaksana acara. Gugus Tugas nanti akan mengisi ceklist tertentu. Nanti pada hari H, kami akan datang lagi untuk mengingatkan agar yang datang tetap menerapkan physical Distancing,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15

You Might Also Like

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti

Bhabinkamtibmas Simpang Empat Raih Penghargaan, Diganjar Satu Unit Sepeda Motor

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?