Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

Seman
Seman 29 Oktober 2025, 12.31
Share
IMG 20251029 WA0038
Polres Banjar menggelar Press Conference kasus Praktik Perdagangan Ilegal Bagian Satwa di lindungi (Foto: Humas Polres Banjar)
SHARE

TERAS7.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan itu dilakukan di salah satu toko aksesoris di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di toko berinisial ANG, milik seorang pria berinisial HA.

Dari lokasi, petugas mengamankan 1.930 bagian satwa, di antaranya 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, hingga 1 tengkorak beruang madu. Selain itu, turut diamankan 621 lembar bulu julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, serta berbagai barang kerajinan berbahan tanduk dan tulang seperti gagang mandau, pipa rokok, hingga gagang parang.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bagian satwa dilindungi di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA bersama Satreskrim Polres Banjar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya. Ia mengaku mulai memperdagangkan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023,” ujar Kapolres Banjar, Selasa (17/6/2025).

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku membeli barang-barang tersebut dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Barang dibeli dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Diduga, sebagian besar barang berasal dari wilayah Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

Kapolres menegaskan, praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian ekosistem.

“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025, dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Banjar dan BKSDA Kalsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan praktik perdagangan ilegal satwa yang semakin marak.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengancam keberlangsungan satwa liar di alam,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?