TERAS7.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan itu dilakukan di salah satu toko aksesoris di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di toko berinisial ANG, milik seorang pria berinisial HA.
Dari lokasi, petugas mengamankan 1.930 bagian satwa, di antaranya 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, hingga 1 tengkorak beruang madu. Selain itu, turut diamankan 621 lembar bulu julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, serta berbagai barang kerajinan berbahan tanduk dan tulang seperti gagang mandau, pipa rokok, hingga gagang parang.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bagian satwa dilindungi di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA bersama Satreskrim Polres Banjar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya. Ia mengaku mulai memperdagangkan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023,” ujar Kapolres Banjar, Selasa (17/6/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku membeli barang-barang tersebut dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Barang dibeli dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Diduga, sebagian besar barang berasal dari wilayah Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Kapolres menegaskan, praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian ekosistem.
“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025, dan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Banjar dan BKSDA Kalsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan praktik perdagangan ilegal satwa yang semakin marak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengancam keberlangsungan satwa liar di alam,” pungkasnya.