TERAS7.COM – Dua remaja berinisial R (16) dan Z (14) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, yang beberapa di antaranya disebut mengenakan seragam kepolisian.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banjar oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi pada, Selasa (4/11/2024) malam.
Advokat PBH Peradi, Kisworo, mengatakan pihaknya mendampingi kedua korban untuk melapor sekaligus meminta penegakan hukum yang transparan.
“Hari ini kami mendampingi dua anak korban kekerasan dan pengeroyokan. Kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Banjar karena menyangkut perlindungan anak,” ujar Kisworo.
Menurut Kisworo, dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam membuat kasus ini harus ditangani secara serius dan terbuka.
“Ada keterangan dari korban bahwa saat kejadian, beberapa pelaku memakai seragam polisi, bahkan ada yang menunjukkan pistol. Ini sangat serius, dan kami mendesak Polres Banjar menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika penanganan kasus berjalan lambat atau tidak profesional, pihaknya akan meminta Kapolsek hingga Kapolres untuk mundur dari jabatannya.

“Kalau aparat tidak mampu melindungi anak-anak, lebih baik mundur saja. Negara ini punya undang-undang yang jelas tentang perlindungan anak, dan anak adalah generasi penerus yang harus diselamatkan,” ucap Kisworo.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (3/11/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Jalan Permata Dua, Desa Bincau Muara, Kabupaten Banjar.
Saat itu, kedua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor hendak membeli makanan tak jauh dari rumah mereka. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh sekelompok orang.
“Korban sempat panik dan mengira itu begal, lalu mencoba melanjutkan perjalanan. Namun, motor mereka ditendang hingga terjatuh, lalu keduanya dikeroyok sekitar sepuluh orang,” jelas Kisworo.
Setelah kejadian, salah satu pelaku disebut sempat menyeret kepala korban dan mengancam dengan memperlihatkan senjata api yang terpasang di pinggangnya.
Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka dan trauma berat.
PBH Peradi telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar, dan kedua korban juga telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan visum et repertum.
Kisworo menyebut, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 dan 88 terkait kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap laporan ini segera diproses dan diusut tuntas tanpa pandang bulu, baik pelaku dari masyarakat sipil maupun oknum berseragam,” pungkas Kisworo.