Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Reklame Kampanye Di Kabupaten Banjar Dapat Ditarik Pajak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Reklame Kampanye Di Kabupaten Banjar Dapat Ditarik Pajak

Rizki Saputera
Rizki Saputera 10 September 2020, 13.57
Share
IMG 20200910 WA0053
SHARE

TERAS7.COM – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, baliho dan reklame pasangan calon sudah mulai bertebaran, salah satunya di Kabupaten Banjar yang akan diikuti tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ada tiga pasangan yang akan bersaing di Pilkada Banjar adalah Andin Sofyanoor – KH Syarif Bustomi (Guru Oton) dari jalur perseorangan serta dua pasangan calon dari jalur parpol, yaitu Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyi dan H. Rusli – KH Fadlan Asy’ari (Guru Fadlan).

Pemasangan alat peraga ini terkesan bebas tanpa pengaturan lokasi dan semrawut, bahkan reklame pasangan yang batal maju pilkada pun, masih ada yang tetap terpasang, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten bertebaran alat promosi bakal calon ini.

Hal ini berbeda dengan daerah tetangga yaitu Kota Banjarbaru, dimana pemasangan reklame pilkada tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan dan lokasi pemasangan reklame serta kewajiban membayar pajak bagi pemasang reklame pilkada.

Bahkan bakal calon Pasangan Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru, (alm) Nadjmi Adhani – Darmawan Jaya Setiawan sempat ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru untuk membayar pajak reklame.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Kabid Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Gusti Yusfrita Yanuarti saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan untuk aturan perda pajak reklame pilkada belum ada diatur.

“Saya lihat di perda no 3 tahun 2011 pada pasal 19 tidak ada mengatur pajak reklame pilkada, kemudian reklame yang terpasang bukan pilkada sudah berijin dan mereka sudah bayar pajaknya di Bapenda,” ujarnya.

Gusti Yusfrita Yanuarti melanjutkan ada juga sebagian reklame yang tidak berizin karena mereka tidak mengurus izinnya di perizinan dan pada tahun 2019 sewaktu pemilihan presiden dan legislatif Bawaslu pernah ada mengeluarkn lokasi pemasangan bakal calon.

“Tahun 2019 kemarin kita koordinasi aja melalui WA dengan KPU dan Bawaslu untuk bakal calon yang terpasang di baliho yang besar dan terlihat, mereka menyewa pada advertising dan sudah bayar pajak oleh pemiliknya ke Bapenda,” tambahnya.

Sementara Kabid Pendapatan 1 Bapenda Kabupaten Banjar, Heryanto mengatakan pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar nomor 39 tahun 2019 dan reklame pilkada jelasnya memang sudah dibayarkan untuk yang besar atau baliho.

“Pajak reklame yang besar biasanya sudah dikelola oleh vendor. Vendor Lah yang akan membayar pajak reklame tersebut yang biasanya dibayarkan untuk satu tahun ataupun per enam bulan. Space baliho atau reklame yang kosong bisa saja diisi calon kontestan pilkada untuk promosi. Kalau pendapatan dari reklame pilkada yang dikelola vendor kita tidak bisa merincikan karena dibayar per tahun,” ujarnya.

Namun untuk reklame kecil berbentuk spanduk ungkapnya tidak pernah dibayarkan, padahal semua jenis reklame bersifat promosi dikenakan pajak kecuali reklame keagamaan, sosial dan bendera partai.

“Reklame bersifat promosi tetap harus dibayar dimanapun lokasinya. Kabupaten Banjar tak ada menetapkan lokasi khusus atau kawasan yang berlaku pajak bagi papan promosi, baik halaman rumah warga, jika bersifat promosi lokasinya dimanapun akan tetap ada pajaknya, karena sifatnya official assessment,” ujarnya.

Besaran pajak reklame jelasnya tergantung kelas jalan, dimana kelas jalan A untuk jalan A Yani akan berbeda dengan jalan provinsi maupun kabupaten, misalnya pajak reklame dengan ukuran 1×1 meter di jalan kelas b misalnya bertarif Rp 500 per hari, sedangkan dengan ukuran 3×1 meter sebesar Rp 1500 per hari.

Hery menambahkan besaran pajak tersebut memang kecil namun jika dijumlahkan dengan luas wilayah Kabupaten Banjar maka akan besar, terlebih hitungan tarif tersebut per hari.

“Pemasangan reklame memang tak selalu dilakukan oleh tim pemenangan, namun juga bisa dipasang oleh simpatisan. Kalau bakal calon kita yakin tentu mampu untuk membayar, tapi dari tim pemenangan mungkin ada yang belum tahu,” ujarnya.

Pajak reklame pilkada sebutnya memang belum pernah ditagihkan karena Bappeda kekurangan tenaga lapangan untuk menginventarisir jumlah reklame pilkada karena jumlah tenaga lapangan Bappeda hanya berjumlah lima orang, terlebih di masa Pandemi dimana beberapa kali dilakukan wfh sehingga pihaknya kesulitan menginventarisir jumlah reklame.

“Jika seandainya tim pemenangan mau membayar maka pihaknya siap membantu dengan mengeluarkan bukti bayar,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?