TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar berencana akan menerapkan kebijakan Rasionalisasi dua puluh persen (20%) dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Anggaran Tahun 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini pada awak media di ruang kerjanya pada Selasa (13/10).
Achmad Zulyadaini mengatakan kebijakan ini diambil karena adanya pengurangan dari dana transfer pusat sekitar 127 miliar.
“Kita minta setiap SKPD untuk memangkas anggaran mereka sebanyak 20%, pemangkasan tersebut dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu urgen, seperti perjalanan dinas, rapat, dan operasional lainnya,” tuturnya.
Achmad Zulyadaini menambahkan hingga saat ini capaian rasionalisasi anggaran tersebut telah mencapai hingga 57 miliar dari target 127 miliar.
“Dari target 127 miliar, baru dicapai 57 miliar, karena tidak semua SKPD dapat menekan anggaran hingga 20%. Untuk sementara waktu ini rata-rata per SKPD hanya bisa menyanggupi di angka 15 hingga 16 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bhakti mengatakan saat ini pihaknya telah menyanggupi rasionalisasi di angka 10 persen.
“Saat ini kami menyanggupi rasionalisasi tersebut di angka 10 dari 20 persen, namun ada kemungkinan bertambah,” ungkapnya.
Kabupaten Banjar hingga saat ini masih bergantung pada dana trasfer dari pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang ditetapkan setiap tahunnya, dimana dana transfer ini mencapai 80% dari total APBD tahunan, sedangkan 20% ditutupi oleh PAD.