Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ingin Nikah, ini Berkas Yang Harus Dilengkapi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ingin Nikah, ini Berkas Yang Harus Dilengkapi

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 22 Desember 2020, 14.00
Share
WhatsApp Image 2020 12 22 at 10.20.29
SHARE

TERAS7.COM – Anda dan pasangan punya rencana mau melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat? Berikut syarat, biaya, dan prosedur pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Melangsungkan pernikahan merupakan impian setiap orang, tentu saja menikah memerlukan persiapan, baik surat-surat administrasi maupun biaya. Namun bagi anda yang berencana menikah di KUA tidak perlu khawatir soal biaya.

Disampaikan oleh kepala KUA Kecamatan Paringin Selatan, Drs H Akhmad Zupri, bahwa, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dan menjadi perhatian bagi para pasangan calon yang ingin menikah.

“Bagi anda yang berencana menikah harus mengkonfirmasi ke kantor KUA 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan, apabila tidak sampai 10 hari lagi, pasangan harus meminta surat Dispensasi dari camat setempat. Hal ini adalah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum menikah kami akan melihat dahulu beberapa ketentuan, perlengkapan data kami lengkapi, seperti wali nikah perempuan dan lain sebagainya, serta jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas, bagi pasangan calon,” ujarnya

Adapun beberapa berkas yang di maksud, seperti NIK calon suami, NIK calon istri, NIK orang tua atau wali. Kemudian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, seperti N1 – surat pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), N3 – surat Persetujuan Mempelai, N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 19 tahun), Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).

Baca juga :

Disaksikan Bupati Tabalong, 100 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Nikah Massal

Haji Fani Bakal Kasih Sepeda Motor untuk Setiap KUA di Tabalong, Alasannya?

DPRD Kalsel Bahas KUA PPAS TA 2025

Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI/POLRI), surat akta kematian (Jika calon pengantin duda / janda ditinggal mati), fotocopy identitas diri (KTP), fotocopy kartu keluarga(KK), Fotokopi akta lahir, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin), pas photo ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

” Adapun prosedur bagi calon suami, adalah, meminta surat pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian blangko N1, N2, N3 & N4. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan). Jika calon Istri se daerah atau Kecamatan, berkas calon suami ke pihak calon Istri,” jelaskan dia.

“Fotokopi KTP, Akte kelahiran dan C1 (Kartu KK), pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah, pas foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah atau kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu ujarnya untuk prosedur bagi calon istri, Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4. Datang ke KUA setempat untuk nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

Jika nantinya pasangan calon menikah di kantor akan gratis, sementara itu, jika diluar jam kerja, atau di tempat selain KUA akan dikenakan tarif Rp600.000.

“Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Sementara itu, dikatakan oleh kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, melalui Staf Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Balangan, Anita Lusiawahyuti, bahwa catat angka pernikahan di kabupaten Balangan, capai 821 pasangan dari data semua kecamatan di Kabupaten Balangan, Januari-November 2020.

WhatsApp Image 2020 12 22 at 10.23.02

“Untuk datanya sendiri menyuguhkan Kecamatan Lampihong dengan jumlah pernikahan terbanyak di Balangan, dengan angka 125 pasangan dan Kecamatan Tebing Tinggi yang paling sedikit angka pernikahannya, dengan total 39 pasangan.” ujarnya.

Ia Pun menjabarkan data hasil laporan pernikahan selama Januari sampai November 2020, Kecamatan Juai 110 angka pernikahan,Halong 105 angka, Awayan 106 angka,Batu Mandi 114 angka,Lampihong 125 angka,Paringin 122 angka, Paringin Selatan 100 angka,dan Tebing Tinggi 39 angka.

Ia menambahkan, Hasil tersebut masih belum bisa dikatakan akhir jumlah angka, kalau pelaporan akhir nanti akan dilakukan pada Januari 2021 nanti,

“Kemungkinan akan ada penambahan angka pernikahan lagi di masing-masing kecamatan,” kata Staf Bimas Islam tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Disaksikan Bupati Tabalong, 100 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Nikah Massal

Haji Fani Bakal Kasih Sepeda Motor untuk Setiap KUA di Tabalong, Alasannya?

DPRD Kalsel Bahas KUA PPAS TA 2025

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?