TERAS7.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu tidak ada masuk dalam gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan, mengatakan bahwa dalam permohonan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada tersebut tidak ada tercantum Kabupaten HSS.
“Alhamdulillah, wilayah kita tidak masuk dalam pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon H Denny Indrayana dan H Difriadi ke MK beberapa waktu lalu,” ucap Hasnan, Rabu (23/12).
Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Gubernur Kalsel 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menetapkan Paslon nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu) ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut digugat oleh Paslon nomor urut 2 dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel tersebut, lantaran adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah kami lihat, dari sekian banyak pokok gugatan yang diajukan, tidak didapati hasil rekapitulasi Kabupaten HSS masuk didalamnya,” terang Hasnan.
Ia mengatakan dalam proses gugatan, setelah masuk register MK, maka pihak pemohon masih bisa melakukan perbaikan atas permohonannya tersebut, jika terdapat perihal atau bukti yang kurang dan perlu ditambah oleh pihak pemohon.
“Perbaikan permohonan dibatasi selama 3 hari kerja, jika sampai 3 hari tersebut tidak ada perbaikan atau perubahan, maka bisa dipastikan tidak ada yang diperkarakan untuk wilayah HSS,” pungkasnya.