Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: HSS Tidak Masuk Dalam Pokok Gugatan Paslon H2D di MK
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

HSS Tidak Masuk Dalam Pokok Gugatan Paslon H2D di MK

Salma Septiani
Salma Septiani 23 Desember 2020, 18.40
Share
FB IMG 1608715849448
SHARE
TERAS7.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu tidak ada masuk dalam gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
‎
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan, mengatakan bahwa dalam permohonan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada tersebut tidak ada tercantum Kabupaten HSS.
‎
“Alhamdulillah, wilayah kita tidak masuk dalam pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon H Denny Indrayana dan H Difriadi ke MK beberapa waktu lalu,” ucap Hasnan, Rabu (23/12).
Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Gubernur Kalsel 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menetapkan Paslon nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu) ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut digugat oleh Paslon nomor urut 2 dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel tersebut, lantaran adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah kami lihat, dari sekian banyak pokok gugatan yang diajukan, tidak didapati hasil rekapitulasi Kabupaten HSS masuk didalamnya,” terang Hasnan.
‎‎
Ia mengatakan dalam proses gugatan, setelah masuk register MK, maka pihak pemohon masih bisa melakukan perbaikan atas permohonannya tersebut, jika terdapat perihal atau bukti yang kurang dan perlu ditambah oleh pihak pemohon.
“Perbaikan permohonan dibatasi selama 3 hari kerja, jika sampai 3 hari tersebut tidak ada perbaikan atau perubahan, maka bisa dipastikan tidak ada yang diperkarakan untuk wilayah HSS,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

Suport Untuk BumDes, PT AGM Salurkan Bantuan dan Fasilitas PDAM Untuk Warga Kaliring HSS

Desy Oktavia Dorong Penanganan Banjir Terpadu di Kabupaten HSS

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Dentum Bedug Tandai Pembukaan MTQ ke-51 HSS di Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?