Hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten
TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Desember 2020 lalu, telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin membacakan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten, dimana Paslon Nomor Urut 01, H. Saidi Mansyur dan Said Idrus (Manis) memperoleh sebanyak 141.619 suara atau sekitar 48,64 persen, unggul dari 2 pasangan calon lainnya.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, Andin Sofyannor dan K.H. Syarif Bustomi (Banjar Bersinar) berada di posisi ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 37.517 suara atau sekitar 12,89 persen.
Terakhir Paslon Nomor Urut 03, H. Rusli dan K.H. Fadhlan Asy’ari (RF/Manuntung) berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 112.004 suara atau sekitar 38,47 persen.
Namun, hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten dan KPU Kabupaten Banjar sendiri digugat oleh Paslon Nomor Urut 02 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Bupati dan Wakil Kabupaten Banjar belum bisa dilaksanakan
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Banjar, pada Selasa (26/01) mengatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Kabupaten Banjar belum bisa dilaksanakan.
“Kita belum bisa melaksanakan sampai adanya hasil putusan sidang MK, dan hari ini pukul 08.00 di panel 2 baru berlangsung sidang pendahuluan,” ujarnya.
Ia tetap optimis bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima, namun segala keputusan masih menunggu berada ditangan hakim MK.
“Dalam menjalani persidangan kami sebagai pihak termohon tetap optimis, tetapi segala keputusannya ada ditangan hakim. Mudah-mudahan hakim membuat keputusan yang adil,” tambah Omar.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, sebagai pihak terkait dalam penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar ini belum bisa ditemui.
Di sisi lain, daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Banjar yakni Kota Banjarbaru, telah menetapkan pasangan Walikota-Wakil Walikota terpilih Kota Banjarbaru.
Dilansir dari situs resmi KPU Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru telah secara resmi menetapkan Pasangan Nomor Urut 2 (dua), yakni H. M. Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Wartono, S.E sebagaiPasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam peyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020.
Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru, pada Sabtu (23/01), di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, dengan perolehan suara sebanyak 43.397 suara. (Winda)
