TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forkopimda pada beberapa waktu yang lalu telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tangga 24 Mei 2021 yang lalu.
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di 140 desa yang tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar ini sedianya akan digelar April 2020 yang lalu, namun tertunda karena pandemic Covid-19.
Namun kejutan terjadi, dimana gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi terhadap hasil Pilkada Kalsel Tahun 2020 yang lalu dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Salah satu putusannya adalah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh dalam waktu 60 hari pasca putusan MK pada 19 Maret 2021 yang lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (PMD) Kabupaten Banjar melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, M. Sonwani Agus mengatakan, pelaksanaan Pilkades tak terganggu dengan adanya pelaksanaan PSU ini.
“Kalau Pilkades sudah ditetapkan. Kalau PSU kemarin kita ketahui maksimal 60 hari pasca diputuskan, jadi lebih fleksibel,” jelasnya.
Bahkan susunan panitia pelaksana Pilkades di setiap desa sendiri lanjut Sonwani Agus sudah ditetapkan dan ditandatangani serta telah menjadi produk hukum sebelum Pilkades serentak diundur.
Saat ditanyakan mengenai apakah memungkinkan panitia pelaksana Pilkades diberdayakan menjadi petugas PPK dan KPPS yang harus diganti berdasarkan putusan MK, Sonwani Agus menyebutkan tidak bisa memberikan jawaban.
Ia juga menyebutkan susunan panitia pelaksana Pilkades serentak tersebut telah pasti, selama taka da yang berhenti, mengundurkan diri atau meninggal dunia selama satu satu Pilkades ditunda.
Dalam waktu dekat lanjut Sonwani Agus, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi mengenai regulasi pada pelaksanaan Pilkades serentak kali ini.
“Pada tanggal 31 Maret 2021 ini kami akan mengundang 1 orang perwakilan panitia pelaksana Pilkades dari setiap desa untuk mengikuti sosialisasi regulasi pelaksanaan Pilkades sebelum kita melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pendataan pemilih,” ungkapnya.
Dinas PMD sendiri ujarnya telah menyusun tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini hingga pelaksanaan Pilkades serentak pada 24 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman mengungkapkan terkait pelaksanaan PSU, pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Kita ingin melihat kesiapan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan putusan MK di 5 kecamatan ini,” ujarnya.
Namun politisi Golkar ini menolak memberikan komentar mengenai tuntutan masyarakat terkait komisioner KPU Kabupaten Banjar, karena menurutnya hal tersebut bukan wewenangnya.