TERAS7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada tahun 2016 yang lalu menggagas pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak untuk usia 0-17 tahun.
Dikutip dari Indonesia.go.id, KIA ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak ini sendiri dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Manfaat lain dari KIA ini adalah sebagai bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Azwar saat ditemui pada Kamis (1/4/2021), mengungkapkan, sudah 30 persen anak yang memiliki KIA.

“Dari kurang lebih 165 ribu anak di Kabupaten Banjar, sudah 30 persen lebih anak yang memiliki KIA. Pemerintah pusat menargetkan agar setiap daerah minimal sudah sekitar 30 persen yang membuat KIA, kita sudah mencapai target tersebut,” ujarnya.
KIA sendiri lanjut Azwar keberadaannya cukup urgen selain akta kelahiran yang dibuat bagi anak yang berumur dibawah 17 tahun sebagai tanda pengenal.
“Ke depan KIA ini akan menjadi persyaratan untuk banyak hal, seperti masuk sekolah dan sebagainya. Ke depan kita akan kerjasamakan, misalnya dengan toko buku atau tempat hiburan anak, yang mana dengan memiliki KIA, maka anak akan mendapatkan kemudahan seperti potongan harga,” jelasnya.
Walaupun telah mencapai target nasional, ke depannya Disdukcapil Kabupaten Banjar akan menargetkan anak di Kabupaten Banjar yang memiliki KIA berjumlah 50 persen pada tahun ini.
“Untuk mengurus KIA ini, orang tua perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, kemudian kartu keluarga dan jika anak pertama, maka perlu dilampirkan dengan buku nikah,” terangnya.
Untuk mengurus KIA di Kabupaten Banjar sendiri lanjut Azwar, kini tak perlu repot mengurusnya dengan datang ke kantor, tapi cukup lewat aplikasi online milik Disdukcapil Banjar atau menghubungi Disdukcapil lewat Whatsapp.
“Kini mengurusnya lebih praktis, bisa secara online. Jadi tak repot lagi, bahkan KIA cetaknya nanti akan diantarkan ke rumah,” tutup Azwar.