Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Balangan Keluarkan Surat Edaran, Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Balangan Keluarkan Surat Edaran, Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 13 April 2021, 17.21
Share
IMG 20210413 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Balangan H Abdul Hadi keluarkan surat edaran nomor : 300/102/Satpol.PP-BLG/IV/2021 dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadhan dan menjaga dan upaya cipta kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta toleransi antar umat beragama di Kabupaten Balangan.

1618305324360 pasar ramadhan di balangan ditiadakan


Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 06 tahun 2005 tentang peraturan yang menodai bulan ramadhan maka dari itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan beberapa kegiatan.


Seperti yang pertama yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1, dilarang membuka restoran atau warung sebelum pukul 17.00 WITA, sanksi dan acaman pidana paling lama 7 hari kurungan dan denda paling banyak Rp.500.000,00. Kemudian pasal 3 ayat 2, dilarang berjualan makan dan minuman pada bulan Ramdhan sebelum jam 14.00 WITA, sanksi dan acaman pidana paling lama 7 hari kurungan dan denda paling banyak Rp.500.000,00.


Pasal 4 ayat 1, dilarang menjual menggunakan atau mejual petasan dan kembang api, kecuali untuk kegiatan yang diperbolehkan menurut perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 5 dilarang menyembunyikan meriam bambu dan sejenisnya mendapat sanksi kurungan paling lama 7 hari dan paling sedikit 2 hari dan denda paling banyak Rp.250.000,00 dan paling sedikit Rp.100.000,00.


Warung malam atau warung jablay selama bulan ramadhan dilarang buka atau beroperasi. Saling menghormati dan menghargai serta saling toleransi. masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol Kesehatan Covid-19.


Sementara itu, menurut salah seorang penjual warung makan, sebut saja Idoh, menyambut baik terkait larang berjualan dengan batas waktu yang ditentukan tersebut.


“Rezeki kan sudah ada yang mengaturnya jadi dari jam berapapun kita buka sudah ada rezeki disitu,” ujarnya.

Penjual warung makan yang telah buka, 10 tahun ini, juga mengungkapkan menurut pengalamannya warungnya tidak pernah sepi selama bulan ramadhan.


“Kecuali tahun kemarin agak sedikit menurun, karena kan masih dalam suasana Covid-19, kalau sekarang sih rame aja,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?