TERAS7.COM – Sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi berinisiatif memberikan bantuan bagi para pelaku UMKM, Sabtu (17/4/2021).
Harsoyo Kadinkop Ngawi mengatakan, pendaftaran itu dibuka sejak tanggal 14 dan sampai 30 April 2021, nilai bantuannya sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Lanjutnya, ada lima kriteria dan enam persyaratan yang harus diketahui bagi para pelaku UMKM yakni, Pelaku usaha mikro berE-KTP Ngawi, Domisili usaha di Ngawi, Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR, Bukan ASN/TNI/POLRI pegawai BUMN/BUMD dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Harsoyo menambahkan, untuk persyaratannya, Mengisi form usulan peserta program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Mengisi surat penyataan, Melampirkan foto copy KK, E-KTP, NIB/SKU, dan melampirkan foto usaha.
Perlu diketahui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi hanya sebagai pengusul calon penerima program BPUM, “Keputusan dapat atau tidak menerima bantuan BPUM merupakan wewenang Kementrian Koperasi dan UMK Republik Indonesia (RI), ”katanya.
“Bagi yang sudah mendaftar pada tahun sebelumnya 2020 sudah masuk dalam usulan tahun 2021, pendaftaran diutamakan melalui desa masing-masing pemohon,” tutupnya.