Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pendaftaran BPUM Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Kriterianya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pendaftaran BPUM Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Kriterianya

Dimas Ridho Suryo Baskoro
Dimas Ridho Suryo Baskoro 17 April 2021, 12.53
Share
IMG 20210416 193751
SHARE

TERAS7.COM – Sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi berinisiatif memberikan bantuan bagi para pelaku UMKM, Sabtu (17/4/2021).


Harsoyo Kadinkop Ngawi mengatakan, pendaftaran itu dibuka sejak tanggal 14 dan sampai 30 April 2021, nilai bantuannya sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).


Lanjutnya, ada lima kriteria dan enam persyaratan yang harus diketahui bagi para pelaku UMKM yakni, Pelaku usaha mikro berE-KTP Ngawi, Domisili usaha di Ngawi, Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR, Bukan ASN/TNI/POLRI pegawai BUMN/BUMD dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Harsoyo menambahkan, untuk persyaratannya, Mengisi form usulan peserta program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Mengisi surat penyataan, Melampirkan foto copy KK, E-KTP, NIB/SKU, dan melampirkan foto usaha.


Perlu diketahui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi hanya sebagai pengusul calon penerima program BPUM, “Keputusan dapat atau tidak menerima bantuan BPUM merupakan wewenang Kementrian Koperasi dan UMK Republik Indonesia (RI), ”katanya.


“Bagi yang sudah mendaftar pada tahun sebelumnya 2020 sudah masuk dalam usulan tahun 2021, pendaftaran diutamakan melalui desa masing-masing pemohon,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?