Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Banyak Keuntungan, Dinas PMD Banjar Wacanakan Penggunaan E-Voting Di Pilkades 2022
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Banyak Keuntungan, Dinas PMD Banjar Wacanakan Penggunaan E-Voting Di Pilkades 2022

Rizki Saputera
Rizki Saputera 17 April 2021, 15.43
Share
Kadis PMD Banjar Syahrialluddin mewacanakan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 menggunakan E Voting
Kadis PMD Banjar, Syahrialluddin mewacanakan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 menggunakan E-Voting
SHARE

TERAS7.COM – Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 140 desa di 19 Kecamatan yang sempat tertunda akibat Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, Syahrialludin mengatakan via Whatsapp Jumat (16/4/2021) mengungkapkan saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki tahap pendaftaran pemilih.

“Sosialisasi kepada panitia pun juga sudah selesai dan dirasa segala permasalahan-permasalahan pun sudah dianggap selesai,” terangnya.

Pada tahun 2021 ini, sebenarnya lanjut Syahrialludin, pihaknya ingin menerapkan sistem E-Voting atau pencoblosan menggunakan sistem elektronik, namun terkendala waktu untuk mempersiapkannya.

“Karena pada tahun ini mepet waktunya, jadi dilakukan secara manual terlebih dahulu. Kami mengajukan sistem pencoblosan E-Voting ini karena lebih menungtungkan dan perhitungan lebih cepat daripada manual,” ujarnya.

Sistem pencoblosan menggunakan E-Voting ini katanya menggunakan alat elektronik seperti laptop atau tablet, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencoblos dengan kertas suara.

“Sehingga tidak menggunakan kertas lagi dan lebih mengungtungkan lagi, selain perhitungannya lebih cepat. Apalagi mencoblos secara manual rawan salah, sehingga untuk meminimalisir kesalahan seperti itu, kami usulkan menggunakan sistem ini,” jelasnya.

Syahrialluddin berharap sistem E-Voting ini bisa diterapkan dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 mendatang, menunggu persetujuan Pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Banjar.

Dikutip dari Wikipedia Indonesia, E-Voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sistem ini sendiri memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit, karena dibandingkan dengan pemungutan suara konvensional, e-voting menawarkan beberapa keuntungan.

Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut menggunakan e-voting dan telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara.

E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP sehingga membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali.

TPS (tempat pemungutan suara) dengan sistem E-Voting bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

Apalagi Mahkamah Konstitusi RI sendiri pada 30 Maret 2010 memutuskan penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil dan berpotensi dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada Pemilu Presiden hingga Legeslatif pada tahun selanjutnya yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?