TERAS7.COM – Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 140 desa di 19 Kecamatan yang sempat tertunda akibat Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, Syahrialludin mengatakan via Whatsapp Jumat (16/4/2021) mengungkapkan saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki tahap pendaftaran pemilih.
“Sosialisasi kepada panitia pun juga sudah selesai dan dirasa segala permasalahan-permasalahan pun sudah dianggap selesai,” terangnya.
Pada tahun 2021 ini, sebenarnya lanjut Syahrialludin, pihaknya ingin menerapkan sistem E-Voting atau pencoblosan menggunakan sistem elektronik, namun terkendala waktu untuk mempersiapkannya.
“Karena pada tahun ini mepet waktunya, jadi dilakukan secara manual terlebih dahulu. Kami mengajukan sistem pencoblosan E-Voting ini karena lebih menungtungkan dan perhitungan lebih cepat daripada manual,” ujarnya.
Sistem pencoblosan menggunakan E-Voting ini katanya menggunakan alat elektronik seperti laptop atau tablet, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencoblos dengan kertas suara.
“Sehingga tidak menggunakan kertas lagi dan lebih mengungtungkan lagi, selain perhitungannya lebih cepat. Apalagi mencoblos secara manual rawan salah, sehingga untuk meminimalisir kesalahan seperti itu, kami usulkan menggunakan sistem ini,” jelasnya.
Syahrialluddin berharap sistem E-Voting ini bisa diterapkan dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 mendatang, menunggu persetujuan Pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Banjar.
Dikutip dari Wikipedia Indonesia, E-Voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Sistem ini sendiri memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit, karena dibandingkan dengan pemungutan suara konvensional, e-voting menawarkan beberapa keuntungan.
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut menggunakan e-voting dan telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara.
E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP sehingga membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali.
TPS (tempat pemungutan suara) dengan sistem E-Voting bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Apalagi Mahkamah Konstitusi RI sendiri pada 30 Maret 2010 memutuskan penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil dan berpotensi dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).
Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada Pemilu Presiden hingga Legeslatif pada tahun selanjutnya yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia.