TERAS7.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Karang Anyar dan Karang So nampaknya akan berikan tindakan tegas berupa penertiban yang bakal dilakukan oleh Kelurahan Loktabat Utara.
Hal tersebut terpaksa dilakukan ke PKL yang berjualan di sekitaran lokasi itu karena dinilai menyalahi aturan. Sebab, para PKL menggelar dagangannya di badan jalan.
Itu bisa berdampak pada tersumbatnya air disaluran pembuangan saat hujan, yang akan menyebabkan air tersebut meluap ke jalan. Selain itu, dampak lainnya ialah menyebabkan kemacetan yang cukup parah, terutama di sore hari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Loktabat Utara, Fuad Rachman kepada teras7.com pada Rabu (28/04/2021). Ia juga mengatakan bahwa, sebelum tindakan tegas ini dilakukan, pihak kelurahan sudah melayangkan pemberitahuan dan teguran.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pada PKL. Tindakan tegas akan kami lakukan setelahnya,” katanya.
Adapun untuk surat teguran, pihaknya akan melayangkannya sebanyak 3 kali kepada PKL sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika sampai surat teguran terkahir PKL masih saja kekeh dengan pendiriannya untuk tetap berdagang di bahu jalan. Maka petugas akan langsung dikerahkan untuk menertibkan dan mengamankan dagangan oknum PKL tersebut.
“Penertiban ini nantinya dibatu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” terangnya.
Dikatakan Fuad, penertiban ini sesuai dengan perintah Walikota Banjarbaru yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) kepada seluruh Satuan Kepala Daerah (SKPD) dan Camat Sekota Banjarbaru.
Penertiban PKL ini merupakan antisipasi yang dilakukan akibat maraknya pedagang yang berjualan di wilayah Kelurahan Loktabat Utara, yang dinilai menyalahi aturan tersebut.
“Coba kita liat Jalan Karang So hingga ke Perumahan Seribu sangat padat pada sore hari. Apalagi nanti kalau hal ini dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.