Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kades Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Dilaporkan ke Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kades Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Dilaporkan ke Polisi

Manuparyadi
Manuparyadi 18 Mei 2021, 12.15
Share
IMG 20210518 WA0000
SHARE

TERAS7.com – Kepala Desa (Kades) Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, telah dilaporkan Hendri, Perangkat Desa setempat dengan jabatan Kaur Umum ke pihak Polres Kapuas, Senin (17/05/2021) siang. 


Hendri, mengatakan kepada teras7.com bahwa dirinya terpaksa harus melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak polisi setelah beberapa kali sebelumnya dilakukan mediasi oleh Camat Mantangai.


Ia menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas akibat perbuatan dan tindakan oknum seorang Kades yang ingin  memberhentikannya sebagai Perangkat Desa Bidang Kaur Umum, dengan cara sepihak dan tanpa sepengetahuannya. Bukan hanya sampai disitu saja, tambah Hendri, tindakan perbuatan oknum Kades dinilai tidak proporsional dan tidak memahami aturan Undang-undang serta tidak menguasai prosedur sistem administrasi Pemerintahan Desa.

IMG 20210518 080152


Sebelumnya teras7.com telah memuat berita terkait Oknum Kades Manusup Hilir yang diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan tandatangan, diduga oknum Sekdes juga terlibat turut serta, terbukti ada ditemukan dan baru diketahui ternyata ada dua buah surat Pernyataan Pengunduran diri atas nama Hendri sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum, surat yang pertama tertanggal 29 Juni 2020 dan surat yang kedua tertanggal 27 Desember 2020, kedua Surat Pernyataan tersebut isinya sama perihal Pengunduran diri atas nama Hendri sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum.


Dua buah Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut diduga kuat dipalsukan. Pasalnya, surat dan tandatangannya di dalam dua Surat Pernyataan tersebut tertera diketahui Kades Manusup Hilir lengkap dengan Cap Tandatangannya, Aneh memang dalam Surat Pernyataan ada pihak lain ikut mengetahui. 

Baca juga :

Kecamatan Mantangai Kapuas Gelar Musrenbang Tahun 2024, Ini Harapan Camat

Sebut DIY Perwujudan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Kades Mantangai Tengah Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dirinya


Selama ini yang bersangkutan mengaku tidak merasa dan tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata yang diduga memerintahkan membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan tersebut ke Camat Mantangai adalah oknum Kades.


Mengetahui hal itu yang bersangkutan yaitu Hendri membuat Surat Pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri dari jabatan Kaur Umum dan masih menjabat sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum sebagaimana ketentuan SK yang masih berlaku.


Hendri juga memuat dalam isi Surat Pernyataannya bahwa dirinya bersama Perangkat Desa yang lain pada waktu mencalon menjadi Perangkat Desa dipungut biaya harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kades dan dirinya harus menerima pemotongan gaji sebesar 70% oleh oknum Kades dengan alasan tidak hadir dalam tugas, hal demikian terjadi setelah tiga bulan menerima gaji full. 


Oknum Kades Manusup Hilir diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, ada dua macam dugaan pelanggaran hukum, pertama dugaan pelanggaran hukum saber pungli dan Tipikor, kedua dugaan pemalsuan surat dan tandatangan, pelanggaran Pasal 263, ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman penjara selama enam tahun.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Kecamatan Mantangai Kapuas Gelar Musrenbang Tahun 2024, Ini Harapan Camat

Sebut DIY Perwujudan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Kades Mantangai Tengah Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dirinya

Pengelolaan Dana Bantuan KLHK Desa Mantangai Tengah Diduga Tidak Transparan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?