TERAS7.com – Kepala Desa (Kades) Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, telah dilaporkan Hendri, Perangkat Desa setempat dengan jabatan Kaur Umum ke pihak Polres Kapuas, Senin (17/05/2021) siang.
Hendri, mengatakan kepada teras7.com bahwa dirinya terpaksa harus melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak polisi setelah beberapa kali sebelumnya dilakukan mediasi oleh Camat Mantangai.
Ia menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas akibat perbuatan dan tindakan oknum seorang Kades yang ingin memberhentikannya sebagai Perangkat Desa Bidang Kaur Umum, dengan cara sepihak dan tanpa sepengetahuannya. Bukan hanya sampai disitu saja, tambah Hendri, tindakan perbuatan oknum Kades dinilai tidak proporsional dan tidak memahami aturan Undang-undang serta tidak menguasai prosedur sistem administrasi Pemerintahan Desa.

Sebelumnya teras7.com telah memuat berita terkait Oknum Kades Manusup Hilir yang diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan tandatangan, diduga oknum Sekdes juga terlibat turut serta, terbukti ada ditemukan dan baru diketahui ternyata ada dua buah surat Pernyataan Pengunduran diri atas nama Hendri sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum, surat yang pertama tertanggal 29 Juni 2020 dan surat yang kedua tertanggal 27 Desember 2020, kedua Surat Pernyataan tersebut isinya sama perihal Pengunduran diri atas nama Hendri sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum.
Dua buah Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut diduga kuat dipalsukan. Pasalnya, surat dan tandatangannya di dalam dua Surat Pernyataan tersebut tertera diketahui Kades Manusup Hilir lengkap dengan Cap Tandatangannya, Aneh memang dalam Surat Pernyataan ada pihak lain ikut mengetahui.
Selama ini yang bersangkutan mengaku tidak merasa dan tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata yang diduga memerintahkan membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan tersebut ke Camat Mantangai adalah oknum Kades.
Mengetahui hal itu yang bersangkutan yaitu Hendri membuat Surat Pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri dari jabatan Kaur Umum dan masih menjabat sebagai Perangkat Desa Manusup Hilir Jabatan Kaur Umum sebagaimana ketentuan SK yang masih berlaku.
Hendri juga memuat dalam isi Surat Pernyataannya bahwa dirinya bersama Perangkat Desa yang lain pada waktu mencalon menjadi Perangkat Desa dipungut biaya harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kades dan dirinya harus menerima pemotongan gaji sebesar 70% oleh oknum Kades dengan alasan tidak hadir dalam tugas, hal demikian terjadi setelah tiga bulan menerima gaji full.
Oknum Kades Manusup Hilir diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, ada dua macam dugaan pelanggaran hukum, pertama dugaan pelanggaran hukum saber pungli dan Tipikor, kedua dugaan pemalsuan surat dan tandatangan, pelanggaran Pasal 263, ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman penjara selama enam tahun.