Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemerintah Pusat Kelola Minerba, Lalu Apa Peran Pemda ke Depannya?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemerintah Pusat Kelola Minerba, Lalu Apa Peran Pemda ke Depannya?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 6 Juni 2021, 15.49
Share
IMG 20210606 WA0027
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin.

Fokus kegiatan dalam rangka menggali informasi terkait Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Dalam kegiatan berlangsung di Ballroom Novotel Hotel, di Banjarbaru, Dirjen Minerba hadir bersama Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria.

Turut hadir Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Isharwanto.

Acara ini bertujuan menelaah peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009.

Baca juga :

Dua Minggu Lagi, Jembatan Alalak Siap Digunakan

Semangat Para Syuhada Diharapkan Mampu Diwarisi Generasi Muda Masa Kini

Paskibra Kalsel Dikukuhkan, Safrizal: Tuntaskan Sebaik-Baiknya

Dalam aturan tersebut, tertuang kewenangan pengelolaan minerba yang kini berada di bawah pemerintah pusat.

Sebelumnya, kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Lalu, apa peran otoritas setempat, khususnya Dinas ESDM, ke depannya?

IMG 20210606 WA0025

Menyikapi hal ini, Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba terbaru.

“Ketika Undang-Undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah,” ujar Ridwan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.

“Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi.” terangnya.

Ridwan juga menegaskan, semangat UU No. 3 Tahun 2020 adalah tata kelola yang lebih baik.

“Kita harus membuat industri ini lebih efisien dan produktif.” ucapnya.

Dikatakan pula, UU kita sudah sangat kuat mengatur pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk berjalan beriringan. Terkait keberadaan Dinas ESDM ke depannya, Lana Saria menegaskan,

“Dinas ESDM itu tetap ada untuk saling bekerja sama dengan pusat dalam mengelola minerba.” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pasal dalam UU No. 3 Tahun 2021 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari Pemda ke Minerba, dengan masa transisi selama enam bulan

“Namun, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Lana menjelaskan, pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis. Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan Menteri.

Ujarnya, pemerintah tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov. Pemprov tidak bisa mengusulkan jika tidak ada rekomendasi kepala daerah.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Maka, terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaannya, dan usaha yang harus dilakukan.

IMG 20210606 WA0026

“Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen,” ungkap Safrizal.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32

You Might Also Like

Dua Minggu Lagi, Jembatan Alalak Siap Digunakan

Semangat Para Syuhada Diharapkan Mampu Diwarisi Generasi Muda Masa Kini

Paskibra Kalsel Dikukuhkan, Safrizal: Tuntaskan Sebaik-Baiknya

Jaga Nama Baik Instansi, Alumni Kepamongprajaan Diminta Tetap Rendah Hati

Pj Gubernur Sampaikan Ucapan Duka Atas Wafatnya Guru Kapuh

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?