TERAS7.COM – Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Banjarbaru aktif melaksakan deteksi dini melalui kegiatan tes urine secara berkelanjutan untuk menjaga agar aparatur sipil negara atau instansi setempat tidak terkontaminasi dengan Narkoba.
Hal ini sejalan dengan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Kegiatan tes urine ini kita laksanakan setiap 6 bulan sekali, atau per semester,” ujar Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Agus Lukito kepada teras7.com pada Kamis (24/6/2021).
Bukan hanya itu, dikatakan AKBP Agus Lukito. Kegiatan sosialisasi, pembentukan regulasi, dan peran Satgas dalam internal instansi berkaitan dengan pencehagan narkoba juga termasuk di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
“Jadi, berkaitan dengan tes urine ini diharapkan bisa dilakukan untuk seluruh ASN di masing-masing instansi setempat,” terangnya.
Terkait pendanaan pelaksanaan tes urine, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pelaksana kegiatan. Jadi, yang meanggarkan kegiatan ini adalah instansi bersangkutan.
“Masing-masing instansi meanggarkan pembelian alat untuk kegiatan tes urine. Kami hanya pelaksana saja,” ungkapnya.
Selain itu, BNN juga siap membantu jika instansi setempat berkeinginan untuk melakukan sosialiasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.