TERAS7.COM – Pasca batalnya pemberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia untuk kedua kalinya pada tahun 2021, muncul banyak isu di masyarakat terkait hal tersebut.
Ada beberapa isu yang berkembang terkait keputusan untuk membatalkan pemberangkatan yang diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada awal Juni 2021 yang lalu.
Diantara isu itu menyebutkan alasan pembatalan pemberangkatan haji tersebut karena dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penangan Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, H. Najwan Noor saat ditemui beberapa waktu yang lalu menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kita berpesan agar masyarakat kita teliti dulu dengan isu yang beredar itu, apakah hoax atau bagaimana, termasuk dari statemen tokoh tertentu yang menyatakan begini begitu mengenai dana haji,” katanya.
Najwan Noor memastikan dana haji yang disetorkan oleh calon jamaah haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini ada dalam kondisi yang aman.
“Terlebih sudah ada konfirmasi dari Kepala BPKH, pak Anggito Abimanyu dalam konferensi pers-nya. Dana haji saat ini dipegang oleh BPKH dan Kemenag tak sama sekali terkait, karena kita mengurusi proses pelaksanaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, pembinaan dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga memastikan isu mengenai dana haji yang menjadi dana talangan tersebut tidak benar, karena cenderung digunakan pihak tertentu untuk berbagai kepentingan, misalnya berkaitan dengan politik.
“Jadi kita pastikan dana haji aman, sehingga calon jamaah haji yang sudah menyetorkan dana haji tak perlu khawatir,” bebernya.
Terkait pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji, Najwan Noor mengatakan hal tersebut menjadi keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mau menerima atau menolak calon jamaah haji dari negara lain.
“Masalah bisa berangkat atau tidak sangat tergantung pada Pemerintah Arab Saudi, karena itu kami masih belum bisa memastikan apakah calon jamaah haji bisa berangkat pada tahun depan. Jika pandemi sudah menurun pada 2022 nanti, saya yakin pemberangkatan calon jamaah haji kemungkinan akan dilakukan kembali,” tegasnya.
Najwan Noor menambahkan calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana haji pun dapat menarik kembali dana-nya, akan tetapi akan kehilangan kouta pemberangkatan haji.
Bahkan jika ada calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan, Najwan Noor memastikan kouta dan dana haji tersebut tidak hangus, tapi dapat dialihkan ke ahli waris yang bersangkutan.
“Bisa digantikan oleh Ahli Waris yang bersangkutan, tinggal datang ke tempat kami dan mengajukan permohonan. Kemudian mengisi beberapa formulir yang sudah disiapkan untuk menggantikan calon jamaah haji yang meninggal dunia. Jika tidak diurus, nanti dana haji yang sudah dilunasi akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menambahkan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dan sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021, serta juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Bahkan untuk negara Singapura meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Menurut Menag, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Walaupun sebelumnya pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, tapi belum dapat difinalisasi, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, serta akomodasi, konsumsi, maupun transportasi yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.