TERAS7.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengimbau agar tidak menggelar salat Idul Adha 2021 di zona oranye dan merah pada masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19.
Kepala Kemenag Kabupaten Balangan H Muhammad Yamani, mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di tempat ibadah dan lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye yakni zona kuning.
“Salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan mushola yang daerahnya di luar zona merah dan oranye, yakni dinyatakan zona kuning oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat,” terang Kepala Kantor Kemenag Balangan Muhammad Yamani di Paringin.
Menurut surat edaran Menteri Agama, kata dia, pelaksanaan Salat Iduladha di luar zona merah dan orine, harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Di acara tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah membatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat, suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak dan memakai masker selama kegiatan berlangsung.
Sedangkan warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid dan mushola.
Selain itu, dia juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.
Setelah pelaksanaan ibadah Salat Iduladha, jamaah diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan aktivitas fisik. Hal tersebut diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.
Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.
“Namun kegiatan takbir keliling tidak dapat dilaksanakan karena dapat memberikan tambahan yang meningkatkan pemanfaatan COVID-19,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi, pengurus masjid dan mushola, komite peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut: a.Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. b.Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. c.Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: a.Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit. b.Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah; c.Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir; d.Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala; e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai; f. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha; h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.