TERAS7.COM – Kabupaten Balangan kini tengah berada diposisi PPKM level tiga, dikatakan Bupati Balangan H Abdul Hadi kemarin Balangan kini tengah berada di posisi mendekati PPKM level empat.
Penerapan PPKM diperpanjang kali ini disesuaikan dengan level situasi pandemi di tiap daerah.
Ada empat level yang ditetapkan, masing-masing level memiliki kebijakannya sendiri. Salah satu kebijakan dalam PPKM tiap level ini adalah tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Di tiap level PPKM, penyelenggaraan resepsi pernikahan diatur ketat untuk mencegah kerumunan dan risiko penyebaran virus.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 sedikit diberi kelonggaran dalam mengadakan resepsi pernikahan. Menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, acara resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan ketentuan kriteria zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Sementara wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balangan H Muhammad Yamani melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Balangan H Wahid Noor Fajri , kalau terkait PPKM memang diberlakukan sesuai dengan level, untuk Level tiga boleh dilaksanakan akad nikah, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dikatakan pula didalam ruangan pernikahan atau ruangan KUA, hanya dibolehkan beberapa orang saja yang masuk keruangan sekitar 6 sampai 7 orang seperti kedua mempelai, saksi dua, wali satu, serta petugas satu orang petugas.
“PPKM kita sekarang ini adalah level tiga, kalau di level empat itu ditiadakan, untuk mendaftar nikah boleh saja tetapi kalau untuk proses akad nikahnya dilakukan setelah situasi normal atau level PPKM sudah menurun, aturan tersebut sesuai dengan yang dikeluarkan dirjen Bimas Islam” ungkapnya ketika dikonfirmasi Selasa (10/08/2021).
Pernikahan di masa pandemi seperti ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Khususnya di PPKM Level tiga ini, apabila ingin melaksanakan pernikahan di rumah maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana, seperti surat pernyataan dari satgas Covid-19 setempat, kemudian surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka berkas pernikahan tersebut bisa ditolak oleh KUA yang bersangkutan.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, agar melaksanakannya di kantor KUA saja atau di balai nikah setempat, agar penerapan kesehatan dapat dikendalikan, sementara jikalau melaksanakan di rumah pihaknya lebih sulit untuk melakukan penerapan prokes.
“Kami berharap kalau ingin masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan ketika melaksanakan pernikahan di rumahnya,” harapnya.
Untuk angka pernikahan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Balangan sendiri tercatat dari Awal Januari hingga Juli 543 pernikah, dengan rincian kecamatan Paringin 72, Lampihong 79, Batumandi 86, Awayan 77, Juai 69, Halong 72, Paringin Selatan 66, Tebing-Tinggi 22.