Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Rizki Saputera
Rizki Saputera 18 Agustus 2021, 16.39
Share
IMG 20210818 WA0018 768x432 1
SHARE

TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2021.


Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco dalam program talkshow di Radio Suara Banjar pada Rabu (18/8/2021)
Sebelum diperpanjang hingga akhir tahun jni, pemberian insentif pajak telah diberikan sampai 31 Desember 2020.


Heri Sukoco menjelaskan perpanjangan insentif pajak diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid -19 dan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 dan aturan ini sekaligus merevisi PMK Nomor 9 tahun 2021.


”Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang mengalami dampak langsung akibat Pandemi Covid -19 agar memudahkan para wajib pajak dalam meneruskan usahanya” jelas Heri.


Wajib pajak yang mendapatkan insentif ini adalah badan usaha bidang tertentu seperti kesehatan, pendidikan, akomodasi dan konstruksi, dimana gaji pegawainya juga tak dilakukan pemotongan untuk membayar pajak.

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BAPENDA Jawa Timur Pelajari Strategi Pajak Daerah

Kendaraan Dinas di Kalsel Wajib Tertib Bayar Pajak, Harus Jadi Panutan Masyarakat!

Jemput Bola, Samsat Martapura Buka Layanan Pembayaran Pajak Door to Door


Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha UMKM yang jumlahnya cukup dominan, khususnya di Kabupaten Banjar.


“Namun tingkat kepatuhan pajak UMKM masih rendah, karena itu kita akan berusaha meningkatkan partisipasi. Saat ini pajak di Kabupaten Banjar masih didominasi sektor pertambangan dan perusahaan. Kita musti tahu bahwa pendapatan dari pajak akan digunakan oleh negara untuk melakukan pembangunan dan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Heri Sukoco.


Sementara itu staf Penyuluh KP2KP Martapura, Wulan menambahkan jika insentif dapat pula diartikan secara singkat merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak.


“Jadi wajib pajak terutama UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan rutin melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif secara online setiap bulan. Kalau tidak dilaporkan maka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut,” ungkapnya.


Insentif pajak ini sendiri membuat pelaku usaha tidak dibebankan pembayaran pajak hingga akhir tahun, bahkan beban pajak tersebut tidak akan ditagih lagi oleh Dirjen Pajak.


Pemberian insentif ini terang Wulan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak akibat Pandemi Covid -19 agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya.


Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait hal ini, Wulan memastikan pihaknya siap memberikan konsultasi bagi wajib pajak yang datang ke kantor maupun melalui sambungan telepon.


“Masyarakat bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0511) 47282833,4780163 atau KP2KP Martapura (0511) 4721677. Juga dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BAPENDA Jawa Timur Pelajari Strategi Pajak Daerah

Kendaraan Dinas di Kalsel Wajib Tertib Bayar Pajak, Harus Jadi Panutan Masyarakat!

Jemput Bola, Samsat Martapura Buka Layanan Pembayaran Pajak Door to Door

Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Banjarbaru Galakkan Gerakan Sadar Bayar Pajak

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Hingga Akhir 2024 Tembus Rp 1,09 Triliun

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?