Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pertama di Kalteng, Pemkab Kapuas Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kominfosantik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pertama di Kalteng, Pemkab Kapuas Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kominfosantik

Manuparyadi
Manuparyadi 25 September 2021, 11.25
Share
24092021122311 0
SHARE

TERAS7.COM – Di Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) yang dibentuk oleh Bupati Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas, sebagai dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan baru pertama kali dibuat di wilayah Kalimantan Tengah.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE,.S.K.M,.M.AP,.M.Kes menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengakomodir 3 (tiga) urusan Pemerintahan yaitu, Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik.

“Perda tersebut sebagai dasar hukum Dinas Kominfo Kapuas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dari turunan tupoksi baik itu di Daerah, Provinsi maupun Pusat, ” ungkap H Junaidi, sa’at ditemui diruang kerjanya, Jum’at (24/09/2021).


Sebagaimana diketahui bahwa di seluruh Kalteng mungkin hanya Kabupaten Kapuas yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Diskominfo Kapuas.


H Junaidi, berharap dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Kabupaten Kapuas akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?