Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pertama di Kalteng, Pemkab Kapuas Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kominfosantik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pertama di Kalteng, Pemkab Kapuas Miliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kominfosantik

Manuparyadi
Manuparyadi 25 September 2021, 11.25
Share
SHARE

TERAS7.COM – Di Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) yang dibentuk oleh Bupati Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas, sebagai dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan baru pertama kali dibuat di wilayah Kalimantan Tengah.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE,.S.K.M,.M.AP,.M.Kes menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengakomodir 3 (tiga) urusan Pemerintahan yaitu, Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik.

“Perda tersebut sebagai dasar hukum Dinas Kominfo Kapuas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dari turunan tupoksi baik itu di Daerah, Provinsi maupun Pusat, ” ungkap H Junaidi, sa’at ditemui diruang kerjanya, Jum’at (24/09/2021).


Sebagaimana diketahui bahwa di seluruh Kalteng mungkin hanya Kabupaten Kapuas yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Diskominfo Kapuas.


H Junaidi, berharap dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Kabupaten Kapuas akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?