Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kapal Kandas, KKP Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Pulihkan Terumbu Karang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kapal Kandas, KKP Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Pulihkan Terumbu Karang

Tim Redaksi
Tim Redaksi 18 Oktober 2021, 14.37
Share
Kapal Rusak Lombok4
Kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal, perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur membuat rusak terumbu karang
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan pemantauan langsung terhadap kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal, perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengakibatkan terumbu karang hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal.

Luasan area yang ditemukan pecahan/patahan karang segar kurang lebih mencapai 19 are atau 38 meter x 50 meter. Di antara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok. Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar. Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.

Dilansir dari kkp.go.id, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang mengingat keberadaannya yang sangat penting bagi lingkungan pesisir dan laut serta bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas. Terumbu karang yang sehat ini menjadi habitat berbagai biota laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Karena terumbu karang rusak maka fungsi-fungsi tersebut akhirnya hilang,” tegas Tari.

Kapal Rusak Lombok1
KKP menegaskan perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas

Tari mengharapkan instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dapat membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakan kapal. KKP siap mendukung upaya bersama para pihak untuk melindungi dan melestarikan ekosistem terumbu karang di wilayah kerja Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca juga :

Warga dan PUPR Tangerang Kolaborasi Perkuat Kebersihan Lingkungan di Cipadu Raya

HUT ke-6, Partai Gelora Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Gerakan Tanam Pohon di Banjarbaru

Mahfudz Anggota DPRD Banjar Dorong Peningkatan Budidaya Ikan Untuk Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Anak

“KKP tentunya siap. BPSPL Denpasar punya peralatan selam, personil penyelam bersertifikat dan terlatih dalam melakukan upaya-upaya pemulihan terumbu karang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tari juga menjelaskan pihaknya melalui BPSPL Denpasar memastikan upaya konservasi sumber daya ikan terlaksana sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan KMP Permata Lestari II yang kandas tersebut adalah milik perusahaan PT. Atosim Lampung Pelayaran yang melayani penyeberangan dari/ke Pelabuhan Pototano di Sumbawa ke/dari Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur.

“Kapal ini kandas pada pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 23.30 WITA di koordinat 116.753055° Bujur Timur 8.446920° Lintang Selatan. Tidak ada korban jiwa, namun seluruh kendaraan berupa 1 unit kendaraan tronton, 6 unit kendaraan kecil, 6 unit kendaraan truk sedang, dan 7 unit kendaraan roda dua hingga saat ini masih berada di dalam kapal,” terang Yudi.

Yudi juga menegaskan tim di lapangan telah berhasil mengumpulkan dokumentasi kondisi kapal dari udara dan kondisi terumbu karang dengan penyelaman. Berdasarkan dokumentasi ini diketahui bahwa kapal kandas tepat di atas tubir yang terdapat banyak terumbu karang hidup.

Pengamatan dilakukan bersama Kelompok Masyarakat Pengawas (POOKMASWAS) Petrando dan Komunitas Penyelam Nusa Tenggara Barat (Kapela NTB) dengan menggunakan kapal cepat berkekuatan 40 PK bertolak dari Dermaga Gili Lampu, Sambelia, Lombok Timur. Tim dilengkapi peralatan pesawat tanpa awak (drone), peralatan selam dan kamera bawah laut.

Kapal Rusak Lombok2
Kelompok Masyarakat Pengawas (POOKMASWAS) Petrando dan Komunitas Penyelam Nusa Tenggara Barat (Kapela NTB) lakukan pengamatan langsung di lokasi kandasnya kapal

“Kecelakaan kapal yang menabrak karang sangat merugikan. Selain sumber daya terumbu karang rusak, ini juga menganggu kegiatan perikanan dan pariwisata bahari di sekitar lokasi mengingat lokasi kapal kandas masuk dalam kawasan wisata bahari Gili Lampu yang terdiri dari Gili Petagan, Gili Bidara, dan Gili Kondo, serta Gosong Gili Kapal. Kawasan ini berdampingan dengan Kawasan Konservasi Perairan, Taman Wisata Perairan Gili Sulat Lawang, Lombok Timur. Oleh karena itu, rehabilitasi karang harus segera dilakukan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan karena laut dan terumbu karang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Warga dan PUPR Tangerang Kolaborasi Perkuat Kebersihan Lingkungan di Cipadu Raya

HUT ke-6, Partai Gelora Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Gerakan Tanam Pohon di Banjarbaru

Mahfudz Anggota DPRD Banjar Dorong Peningkatan Budidaya Ikan Untuk Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Anak

Mahasiswa FKIK ULM Berinovasi Olahan Ikan Papuyu di Karang Intan

Ikan Mirip Louhan Muncul di Waduk Riam Kanan, DKPP Kabupaten Banjar Lakukan Pemantauan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?