TERAS7.COM – Terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Ahmad Solhan saat Kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkantoran Martapura, Kabupaten Banjar, di Q Dafam Hotel Banjarbaru. Rabu (17/11/2021).
Adapun 8 wilayah yang dimaksud adalah Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Sungai Tabuk,
Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Martapura Barat.
Indikator dipilihnya ke 8 Kecamatan di Kabupaten Banjar tersebut masuk ke dalam KSN Banjarbakula, dikatakan Solhan dikarenakan hasil deliniasi atau pelingkupan saat penentuan kawasan metropolitan.
“Karena hasil deliniasi (pelingkupan) pada saat penentuan kawasan metropolitan Banjarbakula terbagi menjadi perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya, perkotaan inti yaitu Banjarbaru dan Banjarmasin, perkotaan sekitarnya yaitu Martapura, Tanah Laut, Barito Kuala,” ujarnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041, Kecamatan Martapura telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), sehingga diperlukan adanya RDTR.
“RTDR ini merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi,” terangnya.
Menurutnya, RDTR Perkotaan Martapura akan menjadi instrumen dasar dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan membantu mempercepat perizinan bagi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lebih jauh ia mengatakan, kegiatan hari ini, bertujuan untuk mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan, terutama dalam penentuan rencana struktur ruang dan pola ruang di perkotaan Martapura.
“Dalam penyusunan RDTR ini, diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal yaitu kesejahteraan masyarakat haruslah menjadi prioritas utama, lakukan terobosan dalam pelaksanaan dan penataan pembangunan daerah yang solutif dan humanis,” harapnya.
Oleh karena itu, hal-hal yang menjadi masukan masukan dari masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk para aparat desa/kelurahan, maupun stakeholder yang hadir, menurutnya dapat menjadi catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyusunan RDTR Perkotaan Martapura.