Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nasibnya Masih Tak Jelas, Ribuan Sopir Angkutan Batubara Bakal Lakukan Aksi Demo ke Polda, DPRD, dan Gubernur
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nasibnya Masih Tak Jelas, Ribuan Sopir Angkutan Batubara Bakal Lakukan Aksi Demo ke Polda, DPRD, dan Gubernur

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 Desember 2021, 16.15
Share
IMG 20211221 WA0010
Ribuan sopir yang sebelumnya melakukan aksi demo. (Foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Nasib ribuan sopir angkutan jasa batubara kian hari semakin memprihatinkan akibat terdampak penutupan jalan hauling KM 101 di Kabupaten Tapin.

Padahal, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan difasilitasi eksekutif dan legislatif setempat namun hasilnya masih tak kunjung berpihak kepada para sopir.

Sebagaimana diketahui, jalan hauling ini merupakan wadah yang menjadi tumpuan para sopir mengais rezeki, namun tak kunjung dibuka.

Oleh karenanya, perwakilan sopir, Trubus mengatakan pihaknya berencana kembali untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut jalan yang notabenenya tumpuan mereka mengais rejeki segera dibuka.

IMG 20211221 WA0013
Ribuan sopir ini juga turut membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan mereka. (Foto: Istimewa)

Disampaikannya, unjuk rasa kali ini akan lebih besar dari sebelumnya dimana pihaknya juga berencana mengajak keluarga mereka untuk turun bersama menyampaikan aspirasi.

Baca juga :

Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel

6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel Perjuangkan Revitalisasi Pipa Air Banjarbakula Masuk Prioritas 2027

“Kami ini cuma rakyat kecil yang menggantungkan mencari rezeki di jalan hauling tersebut, kalau kami tak bekerja anak istri kami mau makan apa,” katanya. Selasa (21/12/2021).

Ditambahkannya, rencanannya mereka akan menggelar aksi menyampaikan aspirasi ke Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Polda Kalsel.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan sopir lainnya, Sulaeman yang menyatakan sudah bingung karena tak jelasnya nasib mereka sampai sekarang.

“Sudah bingung tidak tahu harus bagaimana lagi, mau kerja apa kami kalau begini terus bisa kelaparan anak istri kami,”ujarnya.

Masih kata Sulaeman, dampak penutupan jalan hauling ini sudah sangat terasa bagi mereka para sopir.

Sementara itu, salah satu perwakilan asosiasi tongkang, Wawan menyampaikan kalau police line atau garis polisi dan portal underpass tidak bisa untuk dibuka, seharusnya pejabat berwenang bisa melakukan.

“Kalau police line dan portal underpas dari pihak yg berwenang tidak ada yg bisa membuka, seharusnya pejabat yang berwenang bisa mengijinkan hauling melintas jalan nasional untuk sementara, sambil AGM membuat jalan lain pengganti jalan underpas yg disengketakan” pungkasnya

Kemudian, perwakilan Forum LSM Hulu Sungai Selatan, Salman Alfarisi (Gusdur) menyatakan keprihatinnya atas nasib ribuan sopir angkutan jasa baturaba yang terdampak penutupan jalan hauling KM 101 Tapin.

IMG 20211221 WA0017
Nampak petugas kepolisian tengah menghadang aksi demo yang digelar sebelumnya. (Foto: Ariandi)

Disampaikannya, mereka para sopir yang terdampak penutupan jalan hauling ini merupakan warga Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

“Banyak kerabat kami para sopir yang terdampak, kami juga akan turut memback up mereka dalam menyampaikan aspirasi agar jalan hauling bisa segera dibuka,”ujarnya.

Lebih jauh disampaikan oleh pria yang berdomisili di HSS ini, pihaknya berencana menggelar aksi demo bersama para sopir minggu depan.

“Ini sudah terlalu lama mereka tak bekerja, pihak berwenang harusnya bisa lebih bijak memikirkan nasib mereka para sopir. AGM merupakan Objek Vital Nasional, Negara pasti mengalami kerugian, kalau soal hukum dua perusahaan yang bersengketa silahkan tetap berjalan di pengadilan tapi kami minta jalan hauling dibuka agar para sopir bisa bekerja,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP), Kalsel Aliansyah menyatakan akan kembali melakukan aksi demo ke Polda Kalsel.

Selanjutnya, Informasi yang kami dapat pada hari Kamis kemarin yang disampaikan temen-temen Polda bahwa police line itu akan dilepas, akan dibuka.

“Namun, sampai hari ini tidak ada, tidak dibuka. bila Kapolda tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Rantau ini, kami akan berangkat ke Jakarta ke Jalan Trunojoyo (Mabes Polri) untuk meminta, apa yang menjadi amanat Presiden kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda yang tidak bisa mengamankan investasi di daerahnya dan kita akan demo ke Istana Presiden,” tandasnya.

Selain dari itu terkait kasus hukum menurut advokat kenamaan, Supiansyah Darham, permasalahan antara PT.AGM dengan PT.Tapin Coal Terminal (TCT) sudah masuk ranahnya Pengadilan dengan gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau.

Seharusnya, kata Supiansyah Darham, pihak Polda Kalsel mendahulukan Perkara keperdataannya,jangan memaksakan Perkara Pidana yg di dahulukan.

Ada 4 Peraturan yang diduga dilawan, yakni
1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956,
2. Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980,
3. Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan
4. Serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel

6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel Perjuangkan Revitalisasi Pipa Air Banjarbakula Masuk Prioritas 2027

Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD

Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?