Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gusti Iskandar: “Perempuan dan Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gusti Iskandar: “Perempuan dan Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 18 Desember 2024, 12.03
Share
Screenshot 2024 12 18 115909
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kepada puluhan warga Kecamatan Alalak, Foto: Humas DPRD Kalsel
SHARE

TERAS7.COM – Tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kepada puluhan warga Kecamatan Alalak, di RM Sei Jingah Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/12/2024).

“Sebagai anggota dewan kami perlu menyampaikan perda ini kepada masyarakat. Pertama tentang pemberdayaan perempuan, jadi pemerintah daerah ini wajib menjamin perlindungan terhadap perempuan, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja. Kedua, perlindungan anak, ini penting karena anak ini merupakan simbol keharmonisan bapak-ibu di dalam rumah tangga”, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel.

Selanjutnya, Gusti Iskandar berharap kepada seluruh peserta sosper agar Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk disebarluarkan. Sehingga dapat diketahui, dipelajari dan dipahami oleh masyarakat Kalsel dimana saja berada, tidak terkecuali warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dalam rangka mendukung terwujudnya visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak di banua.

“Mengingat perda ini menekankan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita perlu sebarluaskan agar semakin banyak masyarakat Kalsel yang tahu dan pahan tentang isi perda ini”, pungkas mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

HUT ke-81 RI Jadi Momentum PKK Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Dukung Pembangunan

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?