Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Punya Harta Wajib Pajak Tak Dilaporkan? Yuk Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Keuntungannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Punya Harta Wajib Pajak Tak Dilaporkan? Yuk Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Keuntungannya

Rizki Saputera
Rizki Saputera 28 Desember 2021, 19.35
Share
logo PPS 2022
Logo Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 1 Januari-30 Juni 2022 ini teramanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah telah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang teramanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS atau dalam istilah umum ini disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP) ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang tak dilaporkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco dalam sesi talkshow di Radio Suara Banjar pada Selasa (28/12/21).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Martapura Heri Sukoco
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco. (Foto: Istimewa)

Heri Sukoco mengungkapkan program yang mirip dengan tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang lupa dilaporkan. Dalam program ini ada 2 kebijakan atau skema,” katanya.

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BAPENDA Jawa Timur Pelajari Strategi Pajak Daerah

Kendaraan Dinas di Kalsel Wajib Tertib Bayar Pajak, Harus Jadi Panutan Masyarakat!

Jemput Bola, Samsat Martapura Buka Layanan Pembayaran Pajak Door to Door

Pertama adalah pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Sementara skema kedua adalah pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

“Untuk skema pertama diperuntukkan bagi wajib pajak untuk badan dan pribadi, sementara untuk skema kedua diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi,” terangnya.

PPS ini sendiri diluncurkan oleh pemerintah kata Heri Sukoco bagi wajib pajak yang “lupa” agar bisa melaporkan harta wajib pajak senilai ribuan triliun dana yang menganggur di dalam dan luar negeri.

“Kurang lebih ada ribuan triliun, yang terverifikasi ada 6.000 triliun di luar negeri. Di dalam negeri juga banyak. Jika sampai 1 Juli belum dilaporkan, pemerintah berhak menetapkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi dan denda sampai 200 persen,” terangnya.

Jika wajib pajak yang lupa tadi melaporkan hartanya yang disembunyikan ungkat Heri Sukoco, maka harta tersebut tak akan dijadikan alat penyidikan dan penuntutan sehubunan dengan tindak pindana.

“Itu adalah salah satu benefit bagi wajib pajak yang ikut program ini, baik untuk aset di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau harta tersebut dibawa ke dalam negeri sesuai keinginan pemerintah, tarifnya bisa lebih murah,” jelasnya.

Untuk kebijakan pertama, jika wajib pajak mengungkapkan harta yang ada di luar negeri, maka akan dikenakan tarif hanya 11 persen.

“Kalau harta di luar negeri di bawa keluar negeri atau harta di dalam negeri di ungkap, maka tarifnya hanya 8 persen. Sementara jika diinvestasikan di sektor tertentu yang ditentukan pemerintah seperti Surat Berharga Negara (SHN) maka tarifnya hanya 6 persen,” katanya.

Sementara untuk skema kebijakan kedua bagi wajib pajak pribadi khususnya orang kaya yang punya harta yang disembunyikan di luar negeri, jika mengungkapkan maka tarifnya sebesar 18 persen.

“Sementara jika dibawa ke dalam negeri atau pengungkapan harta wajib pajak di dalam negeri tarifnya sebesar 14 persen. Kalau di investasikan di sektor yang ditentukan pemerintah, tarifnya hanya 12 persen,” tambahnya.

Menurut Heri Sukoco, wajib pajak jangan melihat besarnya tarif yang ditetapkan, karena sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengungkapkan hartanya akan diberikan sangat berat.

“Ini merupakan win-win solution yang dilakukan pemerintah agar kita bisa bersama-sama berkontribusi dalam percepatan ekonomi yang dilakukan pemerintah sehingga dapat berguna bagi bangsa kita,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BAPENDA Jawa Timur Pelajari Strategi Pajak Daerah

Kendaraan Dinas di Kalsel Wajib Tertib Bayar Pajak, Harus Jadi Panutan Masyarakat!

Jemput Bola, Samsat Martapura Buka Layanan Pembayaran Pajak Door to Door

Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Banjarbaru Galakkan Gerakan Sadar Bayar Pajak

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Hingga Akhir 2024 Tembus Rp 1,09 Triliun

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?