TERAS7.COM – Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 132,32 gram yang berhasil disita dari 3 tersangka, ditengarai ribuan orang warga Tabalong terselamatkan dari narkoba.
“Apabila diasumsikan dalam 1 gram dikonsumsi sebanyak 15 orang dikalikan 132,32 gram, maka setidaknya ada 1.985 orang dapat diselamatkan dari peredaran narkoba di bumi Sarabakawa,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, saat pemusnahan barang bukti, di depan kantor Satresnarkoba setempat. Rabu, (26/1/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin juga menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba dari tiga tersangka di bulan Januari.
Pertama, YH alias Ateng dengan barang bukti sebanyak 24,12 gram sabu, kedua RE alias Arab sebanyak 9,48 gram, dan MT alias Tobat seberat 98,72 gram, yang ketiganya merupakan warga luar Tabalong.
Dengan dimusnahkannya barang bukti setelah adanya penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong ini, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menangani perkara.
“Semoga semua saling bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba,,” tukasnya.
Pada pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolres Tabalong, sebelumnya terlebih dahulu dilakukan tes menggunakan sebuah alat untuk mengetahui keaslian sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan yang kemudian diblander dan dibuang ke dalam septic tank.
Turut Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan, Ketua KNPI serta kuasa hukum tersangka.