TERAS7.COM — Peristiwa perkelahian berdarah yang terjadi di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kini mendapat tanggapan resmi dari Penasehat Hukum para tersangka.
Humayni Hanafi, Selaku Penasehat Hukum dari tersangka MT (ayah), MRR (anak dewasa), serta MA (anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum), pihak kuasa hukum menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial IB dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, kuasa hukum menilai bahwa pemberitaan yang beredar belakangan ini belum menyajikan kronologis kejadian secara utuh dan cenderung menyudutkan klien mereka.
Menurut Penasehat Hukum, klien justru merupakan korban pengeroyokan sebelum terjadinya perkelahian berdarah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula ketika MRR dan adiknya MA sedang bersantai di Angkringan Laris Ban sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 01.00 WITA.
Setelah itu, keduanya menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput teman mereka berinisial A dan R, kemudian bersama-sama pergi ke kawasan Taman Tanjung untuk membeli gorengan.
Beberapa menit berada di lokasi, tiba-tiba datang sekitar 30 orang, di antaranya seseorang berinisial I yang disebut menendang kendaraan yang digunakan MRR, MA, serta A dan R.
Dalam situasi tersebut, korban IB disebut memiting MRR, sementara MA melarikan diri menggunakan sepeda motor milik R untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, MT.
“MRR kemudian dibawa oleh korban IB ke tengah kawasan Taman Tanjung menggunakan sepeda motornya sendiri,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, MRR diduga kembali dikeroyok oleh korban IB bersama sekitar lima orang, sementara puluhan orang lainnya berjaga di sekitar lokasi.
Setelah ada informasi keberadaan polisi, rombongan tersebut membubarkan diri dan membawa MRR ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.
Di lokasi sekolah, MRR disebut sempat dituduh telah melakukan penusukan pada peristiwa malam tahun baru. Tuduhan tersebut dibantah oleh MRR yang mengaku saat itu berada di Banjar.
Perdebatan kemudian berlanjut hingga korban IB mengambil senjata tajam (wasi) milik MRR dan diduga menusuk bagian dada MRR.
“MRR lalu melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya hingga terjadi perkelahian berdarah,” tuturnya.
Tak lama kemudian, MA dan ayahnya MT tiba di lokasi setelah mendapat informasi dari A.
Karena melihat situasi yang dikuasai sekitar 30 orang, MT disebut menembakkan airsoft gun ke udara sebanyak dua kali sebagai peringatan agar massa membubarkan diri.
Penasehat Hukum menegaskan tidak ada tembakan yang diarahkan ke korban.
Saat MA berusaha mendekati MRR untuk melerai, MA diduga ditusuk dari belakang hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.
“MA kemudian melakukan perlawanan, sementara korban IB disebut melarikan diri dari lokasi,” terangnya.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum menyatakan mendukung penuh dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban IB guna memastikan secara medis penyebab kematian, termasuk untuk menjawab isu yang berkembang terkait dugaan luka tembak.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Polres Tabalong melakukan penyidikan secara komprehensif dan objektif dengan menelusuri rekaman CCTV di kawasan Taman Tanjung hingga menuju SDN 1 dan 2 Sulingan, serta memeriksa seluruh saksi yang terlibat sejak awal kejadian.
Kuasa hukum menekankan pentingnya mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disebut menjadi pemicu utama peristiwa tersebut, agar penanganan perkara tidak terkesan terjadi praktik playing victim, di mana pelaku awal justru tampil sebagai korban, sementara tindakan pembelaan terpaksa klien mereka diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.