Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 31 Januari 2026, 14.33
Share
a9f07f6f 01d7 443b 85c5 9eb89af9096f
SHARE

TERAS7.COM — Peristiwa perkelahian berdarah yang terjadi di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kini mendapat tanggapan resmi dari Penasehat Hukum para tersangka.

Humayni Hanafi, Selaku Penasehat Hukum dari tersangka MT (ayah), MRR (anak dewasa), serta MA (anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum), pihak kuasa hukum menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial IB dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum menilai bahwa pemberitaan yang beredar belakangan ini belum menyajikan kronologis kejadian secara utuh dan cenderung menyudutkan klien mereka.

Menurut Penasehat Hukum, klien justru merupakan korban pengeroyokan sebelum terjadinya perkelahian berdarah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula ketika MRR dan adiknya MA sedang bersantai di Angkringan Laris Ban sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Setelah itu, keduanya menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput teman mereka berinisial A dan R, kemudian bersama-sama pergi ke kawasan Taman Tanjung untuk membeli gorengan.

Beberapa menit berada di lokasi, tiba-tiba datang sekitar 30 orang, di antaranya seseorang berinisial I yang disebut menendang kendaraan yang digunakan MRR, MA, serta A dan R.

Dalam situasi tersebut, korban IB disebut memiting MRR, sementara MA melarikan diri menggunakan sepeda motor milik R untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, MT.

“MRR kemudian dibawa oleh korban IB ke tengah kawasan Taman Tanjung menggunakan sepeda motornya sendiri,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, MRR diduga kembali dikeroyok oleh korban IB bersama sekitar lima orang, sementara puluhan orang lainnya berjaga di sekitar lokasi.

Setelah ada informasi keberadaan polisi, rombongan tersebut membubarkan diri dan membawa MRR ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.

Di lokasi sekolah, MRR disebut sempat dituduh telah melakukan penusukan pada peristiwa malam tahun baru. Tuduhan tersebut dibantah oleh MRR yang mengaku saat itu berada di Banjar.

Perdebatan kemudian berlanjut hingga korban IB mengambil senjata tajam (wasi) milik MRR dan diduga menusuk bagian dada MRR.

“MRR lalu melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya hingga terjadi perkelahian berdarah,” tuturnya.

Tak lama kemudian, MA dan ayahnya MT tiba di lokasi setelah mendapat informasi dari A.

Karena melihat situasi yang dikuasai sekitar 30 orang, MT disebut menembakkan airsoft gun ke udara sebanyak dua kali sebagai peringatan agar massa membubarkan diri.

Penasehat Hukum menegaskan tidak ada tembakan yang diarahkan ke korban.

Saat MA berusaha mendekati MRR untuk melerai, MA diduga ditusuk dari belakang hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.

“MA kemudian melakukan perlawanan, sementara korban IB disebut melarikan diri dari lokasi,” terangnya.

Dalam keterangannya, Penasehat Hukum menyatakan mendukung penuh dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban IB guna memastikan secara medis penyebab kematian, termasuk untuk menjawab isu yang berkembang terkait dugaan luka tembak.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Polres Tabalong melakukan penyidikan secara komprehensif dan objektif dengan menelusuri rekaman CCTV di kawasan Taman Tanjung hingga menuju SDN 1 dan 2 Sulingan, serta memeriksa seluruh saksi yang terlibat sejak awal kejadian.

Kuasa hukum menekankan pentingnya mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disebut menjadi pemicu utama peristiwa tersebut, agar penanganan perkara tidak terkesan terjadi praktik playing victim, di mana pelaku awal justru tampil sebagai korban, sementara tindakan pembelaan terpaksa klien mereka diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Tabalong Ramadhan Competition 2026 Resmi Ditutup, The Lucky Boy FC dan PT AMTB Raih Juara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?