TERAS7.COM – Sat Resnarkoba kembali menunjukan taringnya dalam Operasi Sikat Intan 2025.
Seorang pria berinisial MJ (38) tak berkutik saat petugas menggerebek rumahnya di Kompleks Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat, (12/5/25).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 1,39 gram yang disembunyikan pelaku di dalam celana pendek jins miliknya.
Tak hanya itu, satu buah timbangan digital juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Lokpaikat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu dan timbangan digital,” jelas Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, Selasa (13/5/25).
MJ, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhis.
Polres Tapin juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.