TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar akan kembali membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang efektif.
Wacana tersebut disampaikan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan kepada awak media beberapa waktu yang lalu, kamis (17/02/2022).
“Kita akan usulkan pembentukan Pansus di minggu keempat Februari 2022 ini. Kalau berbicara tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, artinya kita berbicara tentang kewenangan pemerintah pusat dan Pemda,” ujarnya.
Karena itulah pembahasan yang dilakukan sambung Mulkan membutuhkan waktu yang sangat panjang, agar pasal per pasalnya dapat dilakukan kajian sedemikian rupa.
“Sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam Raperda ini sehingga daerah pun dapat membina Pesantren dan Pendidikan Kegamaan sesuai ketentuan, tanpa melanggar aturan,” ungkap politisi PPP ini.
Mulkan menambahkan dengan dibentuknya Tim Pansus, maka Raperda Inisiatif yang sudah memasuki tahapan jawaban fraksi terhadap Pemandangan Umum Bupati Kabupaten Banjar dapat dirampungkan di tahun ini.
Sebelumnya Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diajukan oleh legislator di DPRD Banjar ini sudah memasuki tahapan jawaban fraksi-fraksi pada Paripurna 16 Februari 2022 lalu.