Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perbedaan Soal Luasan Tanah, Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Berjalan Alot
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perbedaan Soal Luasan Tanah, Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Berjalan Alot

Rizki Saputera
Rizki Saputera 23 Februari 2022, 15.36
Share
WhatsApp Image 2022 02 25 at 15.19.01
Irwan Bora, Ketua Komisi III DPRD Kabupupaten Banjar. Foto: Rizki
SHARE

TERAS7.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali tak membuahkan hasil.

Hal ini terjadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), Akademisi, dan melibatkan DPD Real Estate Indonesia (REI).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora mengungkapkan rapat yang dilaksanakan pada 17 Februari 2022 tersebut berlangsung cukup alot.

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan alotnya pembahasan Raperda tersebut lantaran hingga saat Pemerintah Kabupaten Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman agar sejalan.

Baca juga :

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Yakni terkait luasan kapling tanah minimal di daerah tertentu, yang sebelumnya ditetapkan 100 meter persegi, akan menjadi 120 meter persegi.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 meter persegi akan menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.

Menurut Irwan Bora berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sudah diatur untuk luasan kapling tanah minimal 60 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 meter persegi, dan ini berdasarkan masukan akademisi dan pakar hukum. Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, jadi jangan langsung dipukul rata,” katanya.

Irwan Bora melanjutkan karena belum adanya kesamaan persepsi, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim-LH Kabupaten Banjar.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan pelaku usaha dan keinginan masyarakat dapat terakomodir. Kami tetap optimis dalam satu dua bulan ke depan Raperda ini dapat diselesaikan. Terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sudah menagihnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan membenarkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari iniatif Komisi III, Mulkan masih belum selesai dibahas.

“Masih ada poin yang belum mendapat kesepahaman dan kesepakatan, yakni terkait luasan minimal kapling pada Raperda tersebut. Sehingga eksekutif pun mengajukan saran untuk melibatkan tenaga ahli, begitu legislatif yang juga turut serta melibatkan praktisi. Karena keterbatasan waktu, pembahasan pun tak selesai ditambah di penghujung 2021 anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli sudah habis. Sehingga pembahasan pun dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?