Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perbedaan Soal Luasan Tanah, Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Berjalan Alot
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perbedaan Soal Luasan Tanah, Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Berjalan Alot

Rizki Saputera
Rizki Saputera 23 Februari 2022, 15.36
Share
Irwan Bora, Ketua Komisi III DPRD Kabupupaten Banjar. Foto: Rizki
SHARE

TERAS7.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali tak membuahkan hasil.

Hal ini terjadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), Akademisi, dan melibatkan DPD Real Estate Indonesia (REI).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora mengungkapkan rapat yang dilaksanakan pada 17 Februari 2022 tersebut berlangsung cukup alot.

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan alotnya pembahasan Raperda tersebut lantaran hingga saat Pemerintah Kabupaten Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman agar sejalan.

Baca juga :

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

Yakni terkait luasan kapling tanah minimal di daerah tertentu, yang sebelumnya ditetapkan 100 meter persegi, akan menjadi 120 meter persegi.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 meter persegi akan menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.

Menurut Irwan Bora berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sudah diatur untuk luasan kapling tanah minimal 60 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 meter persegi, dan ini berdasarkan masukan akademisi dan pakar hukum. Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, jadi jangan langsung dipukul rata,” katanya.

Irwan Bora melanjutkan karena belum adanya kesamaan persepsi, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim-LH Kabupaten Banjar.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan pelaku usaha dan keinginan masyarakat dapat terakomodir. Kami tetap optimis dalam satu dua bulan ke depan Raperda ini dapat diselesaikan. Terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sudah menagihnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan membenarkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari iniatif Komisi III, Mulkan masih belum selesai dibahas.

“Masih ada poin yang belum mendapat kesepahaman dan kesepakatan, yakni terkait luasan minimal kapling pada Raperda tersebut. Sehingga eksekutif pun mengajukan saran untuk melibatkan tenaga ahli, begitu legislatif yang juga turut serta melibatkan praktisi. Karena keterbatasan waktu, pembahasan pun tak selesai ditambah di penghujung 2021 anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli sudah habis. Sehingga pembahasan pun dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

You Might Also Like

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?